Mantan Kepala Desa Ngariboyo Di Vonis 4 tahun 6 bulan
www.suryanenggala.id -Magetan. Mantan Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi terkena vonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara, dengan denda sebesar Rp. 200.000.00 FC0,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp. 195.162.700,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), subsidair 2 tahun.
Vonis ini berdasarkan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya oleh Majelis Hakim.
Senada penyampaian Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Ketika dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan. Dirinya mengatakan, bahwa Mantan Kades Ngariboyo telah dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
“Dari kasus kerugian negara sendiri sebesar kurang lebih Rp.195.162.700,-. Kemarin itu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu pasal 2, akan tetapi, dengan ancaman kemarin kita tuntut pidana 5 tahun penjara, sedangkan untuk pidana denda dan lainnya itu sama dengan putusan yang tersampaikan,” ucap Kasi Intel Kejari Magetan, Rabu (22/01/2025).
Lebih lanjut kata Andy, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum itu masih berpikir dan penasihat terdakwa pun juga masih pikir-pikir.
“Artinya kita masih ada kesempatan 7 hari itu untuk pikir-pikir, apakah nanti dari sini kita mengajukan banding, dan apakah disana juga mengajukan banding,”tambahnya.
Baca Juga :
- LPKSM Pasopati Laporkan Dugaan Penyelewengan DD Ke Kejaksaan Negeri Magetan
- Meskipun Lepas Jeratan Hukum, Kades Ngariboyo Terbukti korupsi 471 Juta.
- Aneh, Dana PTSL Ngariboyo Sebagian Untuk Beli Laptop
- LPKSM Pasopati Kembali Laporkan Dugaan Pengelolaan Dana Desa
Dari hal ini, Andy menyampaikan jangan sampai ada pihak Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang lain mengikuti jejak Kepala Desa Ngariboyo.
“Pesan kepada Kepala Desa yang ada di Magetan untuk dalam pengelolaan keuangan desa itu lebih teliti dan jangan ada penyimpangan. Ini sudah ada contohnya, jangan sampai terulang kembali di Magetan,” tegas Andy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat SMD bermula dari laporan fiktif terkait proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Ngariboyo.
Proyek yang menggunakan Anggaran Desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Gun.Md)