Diduga Oknum Anggota Brimob Buka Jaringan Peredaran Obat Keras Di Ciputat
Suryanenggala.id, Tangerang Selatan – Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota Brimob timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.
Kenyataan ini dapat kita temui di toko yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Sawah Lama, Cipuat, Tangerang Selatan. Menurut keterangan penjaga toko, seorang yang kerap disapa Daeng merupakan orang yang dipercaya oleh bosnya yang saat ini berada di Aceh.
“Pengurusnya Daeng, ini nomor teleponnya,” ujar penjaga toko sambil menunjukkan dua nomor telepon +628232****790 dan +628962****308, Senin (20/01).


Sementara itu, Daeng yang coba dikonfirmasi melalui telepon seluler mengungapkan dirinya sedang dalam perjalan menuju kantor.
“Saya masih dijalan, nanti setelah sampai kantor saya hubungi kembali,” ujar Daeng.
Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang terus berjalan di wilayah Ciputat dan bahkan melibatkan oknum polisi.
Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menajalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras.
Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(Tim)