Karyawan Administrasi Sebut, Indah Catur Agustin Kelola Uang PT. GTI
www.suryanenggala.id – Surabaya. Kerugian Lisa Soegiharto sebesar 171 Milyard terkait investasi pengadaan sprei dari King Koil berdampak Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/1/2025).
Sidang lanjutan itu, tampak salah satu karyawan sebagai saksi meringankan, bagi Greddy Harnando, menyebutkan, kedua terdakwa telah menjalin kerjasama, termasuk dengan almarhum Arif Wicaksana, namun yang kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.
Hal ini, diungkapkan, lantaran ketika pertama kali bekerja dirinya bertemu pak Greddy. Lalu dikenalkan ke Indah untuk melihat workshop.
Karyawan admin tersebut juga tak menampik, dalam menjalankan tugasnya, kerap mondar-mandir ke kantor yang beralamat di Jalan Trunojoyo Surabaya yakni, kantor Greddy Harnando maupun kantor di Jalan Ketintang Surabaya, kantor Indah Catur Agustin.
” Saya juga tak paham mengapa kedua terdakwa tidak sekantor, namun di kantor Jalan Ketintang Surabaya ada produksi sprei dan cover bed maupun tekstil,” terangnya.
Dalam ingatan karyawan admin tersebut, Greddy Harnando membantu mencarikan Investor untuk kebutuhan pekerjaan yang diminta dan pemilik kebijakan kelola keuangan adalah Indah Catur Agustin.
” Kepemilikan kebijakan regulasi atau kebijakan pengelolaan keuangan tersebut, berlandaskan apa saya tidak tahu ,” beber karyawan tersebut.
Saksi menambahkan, Greddy Harnando mencari Investor lalu dananya di kirim ke rekening PT. GTI.
Perihal keuangan PT. GTI, setahu saksi dari awal token maupun rekening yang memegang Indah Catur Agustin karena saksi mengetahui, Greddy yang selalu minta dibantu cek rekening ke Indah Catur Agustin.
” Terkait gaji, semua pun yang transfer dr Indah Catur Agustin,” bebernya.
Keterangan saksi lainnya, saksi tidak mengenal Lisa Soegiharto (korban) namun saksi mengetahui dan pernah melihat Purchase Order (PO) dalam bentuk lembaran.
Sedangkan kunjungan dari pihak King koil di kantor jalan Trunojoyo Surabaya, tidak pernah ada.
Disinggung terkait Investor di janjikan apa, saksi mengaku tidak tahu. Saya pernah buat surat perjanjian tapi lebih detailnya persentasenya saya tidak tahu.
Baca Juga :
” Perjanjian memang saya yang buat namun, perlu diketahui pembuatan perjanjian itu, saya tinggal ngeprint saja karena saat saya masuk kerja file perjanjian sudah ada ,” terangnya.
Diujung keterangan, karyawan admin tersebut juga menyampaikan, bahwa terdakwa Greddy Harnando juga menginvestasikan dana pribadinya dengan jumlah besar.
Dalam tanggapannya, kedua terdakwa menyatakan sikap yang berbeda yakni, Greddy Harnando mengamini dan membenarkan keterangan saksi.
” Benar bahwa semua yang mengelola adalah Direktur, yaitu Indah, dan dia membantu mencari dana karena PO terus diminta oleh Indah ,” ucap Greddy.
Sebaliknya, Indah Catur Agustin malah mengatakan, keterangan karyawan admin tersebut, sebagian ada yang tidak benar yaitu, Greddy juga memegang Token dan akses.
Usai sidang, Penasehat Hukum, Greddy Harnando, yaitu, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi administrasi PT.GTI yang pernah diperiksa di penyidik serta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meski penyidik terpaksa mendatangi saksi ke rumah lantaran, saat diperiksa saksi baru memiliki bayi (anak) dan didampingi oleh perangkat RT di balai RW.
Penasehat Hukum, Enis Sukmawati, sangat menyayangkan dan mempertanyakan, kenapa BAP dari administrasi PT. GTI tidak masuk dalam berkas perkara.
Padahal BAP itu, tidak boleh dihilangkan dan dari keterangan diketahui bahwa Indah sebagai Direktur yang mengelola keuangan PT. GTI.
Lebih lanjut, keterangan saksi dari administrasi PT. GTI, juga menyatakan bahwa Greddy Harnando tidak memiliki akses token PT. GTI dan tidak memiliki kebijakan untuk keuangan PT.GTI.
” Keterangan saksi ini, sangat membantu proses pembuktian dalam perkara ini, bahwa klien saya sebagai komisaris sekaligus investor seperti investor lainnya,” ucap Enis Sukmawati.
Enis Sukmawati berharap, semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, bisa bijak dan menjatuhkan vonis seadil-adilnya sesuai dengan fakta, bukti dan kesaksian dalam persidangan.
(Sumber : Basudewanews.com)
(gd)