Diduga Lamban, Debitur Perampasan Mobil Mendatangi Polres Nganjuk

oleh
SJ ( Baju Hitam ) Korban Perampasan Mobil saat mendatangi Polres Nganjuk

Diduga Lamban, Debitur Perampasan Mobil Mendatangi Polres Nganjuk

www.suryanenggala.id ,-Madiun. Kasus dugaan perampasan satu unit Mobil Mitsubishi Expander oleh pelaku 9 Dept collector di Wilayah Berbek, kabupaten Nganjuk pada hari rabu tanggal 13 November 2024 atas nama SJ warga desa Klumutan, kecamatan Saradan kabupaten Madiun, Pemilik atas nama SJ terpaksa harus mendatangi Polres Nganjuk untuk menanyakan terkait perkembangan kasus perampasan mobil yang ia laporkan.

SJ melaporkan kejadian dugaan tindak pidana perampasan pada tanggal 13 November 2024 dengan surat tanda terima laporan / pengaduan masyarakat , nomor STTLPM/338 Satreskrim/Xl/ 2024/ SPKT. SJ sudah menunggu sekitar 2 bulan untuk mengetahui perkembangan dan juga pernah menanyakan SP2HP pada penyidik dengan jawaban disuruh menunggu. SJ yang penasaran dengan informasi dari penyidik akhirnya mendatangi polres Nganjuk untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan.

Setelah tiba dipolres Nganjuk, SJ menanyakan terkait perkembangan laporannya pada penyidik. Pihak penyidik baru memberikan SP2HP saat itu juga, tepatnya pada tangal 6 januari 2025 dengan isi Rujukan angka

1. Huruf a. Laporan pengaduan masyarakat LPM / 338 satreskrim XI/ 2024/ SPKT/ Polres Nganjuk tanggal 13 November 2024.
b. Surat perintah penyelidikan nomor: Sprin , lidik/28//1/Res.1.6./2025 / Satreskrim, tanggal 3 januari .2025.
C. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan nomor. B/804/SP2HP-1/XI/ Res. 1.6/ 2024/Satreskrim , tanggal 22 November 2024.

  1. Bersama ini diberitahukan laporan pengaduan saudara telah kami lakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap Sdr Sujono , Sdri, Tri pujiastuti Sdr Alfur Rachman ( PT Dipo Star Finance)dan Sdr kusdiono ( Debt collector) untuk hasil perkembangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.
  2. Hambatan dalam penyelidikan laporan adalah untuk PT. Solusi Prima Utama sudah dikirim undangan permintaan keterangan namun tidak hadir.
  3. Rencana tindak lanjut akan mengirim undangan permintaan keterangan kepada PT Solusi Prima Utama beserta karyawan Debt Collector.

Mengacu pada Interval pemberian SP2HP. Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus ringan , SP2HP diberikan pada hari ke- 10, hari ke- 20 dan ke-30. Kasus sedang , SP2HP diberikan pada hari ke- 15, hari ke- 30 , hari ke 45 dan Hari ke – 60. Kasus sulit , SP2HP diberikan pada hari ke – 15, hari ke – 30, hari ke- 45, hari ke – 60 , hari ke – 75 dan hari ke- 90 . Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke 20 , hari ke – 40, hari ke – 60 , hari ke – 80, hari ke – 100 dan hari ke – 120.

“Dari perjalanan kasus perampasan mobil yang saya laporkan sangat disayangkan penanganannya sangat terkesan lamban. Padahal sudah jelas ketika mobil saya dikuasai Debt Collector, saya tidak ada tanda tangan penyerahan secara suka rela . Saya ditanya salah satu Debt Collector apakah mobilmu ada keterlambatan? Lantas saya jawab iya. Namun saat itu juga mobil langsung dikuasai dan saya bersama anak istri dibawa ke sebuah rumah disuruh tanda tangan penyerahan mobil secara suka rela. Demi menjaga mental anak dan istri dirumah itu, dengan terpaksa saya tanda tangani. Setelah tanda tangan, keterlambatan cicilan langsung saya bayar sesuai tunggakan dan tidak ada pemblokiran dari pihak finance,”ungkap SJ pada Surya Nenggala Media,7/1/2025.

Joko Rianto, aktivis LPKSM pasopati Madiun yang terus melakukan pendampingan kasus dugaan perampasan mobil juga menyangkan penanganan pihak polres Nganjuk yang Terkesan lamban. Menurut Joko, mengacu pada SP2HP bahwa penyidik mengalami hambatan karena pihak yang bersangkutan di undang tidak datang.

“Coba dilakukan panggilan sehingga kasus bisa segera ada titik temu. Padahal dari keterangan korban sudah jelas ketika mobil dikuasai belum ada tanda tangan penyerahan secara suka rela. Untuk itu saya mohon pada penyidik yang menangani kasus perampasan mobil secepatnya diusut tuntas,”pungkasnya.

( Ibn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *