Tragedi Sungai Turut , Dua Pemuda Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Bayi

oleh
Foto : Humas Polres Madiun

Tragedi Sungai Turut , Dua Pemuda Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Bayi

www.suryanenggala.id -Madiun. Kepolisian Resor Madiun menangkap dua pemuda, VVKR (25) dan EENO (19). Dalam kasus pembunuhan bayi di Sungai Turut, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Menurut Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si., kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, 9 Januari 2025, sekira pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan tim penyidik selama beberapa hari dan penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar tentang adanya bayi yang dibuang di Sungai Turut. Tim penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku.

Pada bulan September 2024, EENO merasakan perut besar dan didalam perut ada gerak-gerak. VVKR berupaya membeli obat penggugur kandungan via online, setelah obat dikonsumsi tidak ada pengaruh dengan kehamilan dan VVKR. Kemudian membeli obat penggugur kandungan di Yogyakarta pada bulan Desember 2024. Setelah obat tersebut dikonsumsi saat di Telaga Sarangan keduanya kemudian pada hari selasa 7 januari 2025 memutuskan untuk mengakhiri hidup bayi tersebut. Kemudian mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan dengan mendatangi dukun pijat aborsi.

Tragedi Sungai Turut , Dua Pemuda Ditangkap atas Dugaan Pembunuhan Bayi

“Pacar saya tidak mau diajak nikah siri. Akhirnya, kami memutuskan menggugurkan kandungan dengan membeli obat penggugur janin secara daring hingga mendatangi dukun pijat aborsi. Usia bayi saat dilahirkan kurang lebih tujuh bulan,” ungkap VVKR kepada polisi.

VVKR dan EENO ditangkap di rumah mereka di Desa Sumberejo dan Desa Mojorayung. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Anak. Jika terbukti bersalah, mereka akan dijerat dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, tas ransel, helm, tas kain , screenshoot foto bayi dan kaos

Kepolisian Resor Madiun berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak-hak anak dan menghargai kehidupan. Dan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres.

Saat ini, Polres Madiun akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : ( Humas Polres Madiun )

Pewarta : Elk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *