Cabuli Anak Teman Sendiri Selama 2 Tahun, Pelaku Di Tangkap Polisi
www.suryanenggala.id -Madiun. Seorang anak dibawah umur menjadi korban tindakan tak senonoh yang dilakukan oleh RPD. Pria berusia 30 tahun ini berasal dari Desa Duren Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun. Diketahui, RDP kesehariannya juga berprofesi sebagai wartawan media online. Ironisnya, korban merupakan anak dari temen pelaku itu sendiri dan baru berusia 16 tahun. Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2022 saat korban masih SMP.
Saat melakukan aksinya, tersangka merekam dengan menggunakan telepon genggamnya. Kemudian rekaman tersebut digunakannya untuk mengancam korban agar mau mengulangi persetubuhan.
“Video maupun rekaman tersebut dijadikan pelaku untuk mengancam korban. Jika suatu saat menolak berhubungan badan lagi, rekaman tersebut akan disebar,” Ujar Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Khadafi saat pers release pada kamis, 12/12/24.
Baca Juga :
Akibat perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
( ELK )