Squad B013Y Corps; Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Bandung

oleh

Squad B013Y Corps; Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Kota Bandung

Suryanenggala.idBandung – Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang memicu munculnya Squad B013Y Corps yang diduga merupakan jaringan peredaran obat keras daftar G di Kota Bandung. Bahkan koordinatornya yang memakai nama Boby diduga merupakan anggota Polisi Polda Jawa Barat.

Squad B013Y Corps ditengarai membekingi salah satu toko kosmetik berkedok yang menjual Tramadol dan Hexymer di Jalan Rumah Sakit, Babakan Penghulu, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat yang jaraknya hanya beberapa Kilometer dari Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Baca Juga : Konsorsium Peredaran Obat Keras Di Tangerang Selatan; Siapa Oknum Terlibat?

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang terus berjalan di wilayah Kota Bandung.

Hal ini pun dipertegas oleh penjaga toko yang mengungkapkan bahwa aktivitasnya dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum yang berdinas di Polda Jawa Barat.

“Pemilik tokonya Bang Ari tapi tidak pernah ada disini, kalau ada urusan biasanya telepon bang Boby,” ungkap penjaga toko yang tidak mau disebut namanya, Jumat (06/12).

Lebih lanjut, penjaga toko mengatakan jika ia merasa nyaman berjualan tanpa harus takut ada razia dari Aparat Penegak Hukum, karena akan ada bocoran dari kordinator lapangan.

Baca Juga : Jawa Barat Darurat Obat Keras; Siapa Kelompok BURHAN?

“Bos saya sudah kasih uang kordinasi, ada Boby juga sebagai kordinator lapangan,” imbuhnya lagi.

Tim investigasi mencoba mencari informasi sekaligus mengkonfirmasi status Boby yang disebut-sebut merupakan oknum anggota Polda Jawa Barat. Namun ketika dikonfirmasi Boby membantah kalau dirinya merupakan Aparah Penegak Hukum, ia mengaku berprofesi sebagai pengacara.

“Iya Bang, tapi mohon maaf saya bukan anggota, saya pengacara,” jawabnya singkat melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan yang memproduksi 1,3 juta butir obat keras ilegal di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (15/11/2024). Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi selama dua pekan terakhir dan berhasil mengamankan sembilan pelaku dari dua kasus tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *