Pemkot Cimahi Kembali Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

oleh
Pemkot Cimahi Kembali Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Pemkot Cimahi Kembali Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI.

Pemkot Cimahi Kembali Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

www.suryanenggala.id – Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi Kembali mendapatkan Penghargaan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan Opini Kepatuhan Tertinggi Zona Hijau Dari Ombudsman RI.

Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, yang diselenggarakan di Hotel Grand Sunshine, Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (04/12/2024).

Kota Cimahi meraih nilai 96,13 naik dari capaian tahun 2023 yang mendapatkan nilai 95,27. Dengan capaian ini Kota Cimahi menduduki Peringkat Ke- 2 Kabupaten/Kota se Jawa Barat dan Peringkat Ke-1 untuk Tingkat Pemerintah Kota Se- Jawa Barat. Adapun fokus penilaian kepatuhan UPP Pemkot Cimahi dilakukan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Cimahi Utara dan Puskesmas Melong Asih.

Penilaian kepatuhan adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang bertujuan untuk mendorong pencegahan mal administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI terhadap instansi yang berhasil memenuhi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pemkot Cimahi Kembali Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi Saat Secara Simbolis Menerima Penghargaan Dari Ombudsman RI.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya yang mewakili kepala ombudsman Ri, menyampaikan bahwa seluruh kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mendapatkan predikat Zona Hijau dan telah melampaui target pada RPJMD, namun perlu terus dilakukan perbaikan dalam pelayanan publik pemerintah Daerah sesuai dengan harapan masyarakat. Saat ini ombudsman tengah di godok beberapa perubahan indikator pengawasan kepatuhan pelayanan publik tahun 2025, Dimana pengawasan terhadap pelayanan publik tidak hanya sebatas penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan, sehingga menjadi tantangan baru bagi pemerintah Kab/Kota di Jawa Barat.

Sementara itu Pj. Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi menyatakan bahwa Kota Cimahi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.

Pemkot Cimahi Kembali Meraih Predikat Tertinggi Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Foto Bersama Disela-sela Kegiatan Pemberian Penghargaan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik bukan hanya sebatas pada standar pelayanan, namun di atas ekpektasi masyarakat atau beyond the expectation,” tegasnya.

Menurutnya penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi, sehingga ke depannya Pemkot Cimahi harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga empat dimensi penilaian sesuai dengan yang dipersyaratkan Ombudsman.

“Pelayanan publik yang excellent merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat, serta untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang berkualitas dan berdampak, yang meliputi empat dimensi, yaitu dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang menjadi focus prioritas kota Cimahi sejak tahun 2023 sesuai dengan apa yang dipersyaratkan Ombudsman,” pungkasnya.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *