Polres Tulungagung Ungkap 2 Kasus Antar Perguruan Silat
www.suryanenggala.id -Tulungagung. Mapolres Tulungagung melaksanakan konferensi Pers kasus perseteruan antar group pencak silat di wilayah Tulungagung, Jumat, 22-11-2024, sekitar jam 09.00 WIB. Team Reskrim Mapolres tulungagung berhasil mengungkap 2 kasus pengeroyokan dan penganiayaan di 2 TKP yang berbeda.
Kasus pertama,terjadi di wilayah Ngujang, Kec.Kedungwaru. Kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 17 oktober 2024, sekitar pukul 04.30 pagi WIB. Korban berjumlah 3(tiga) orang yang masih berusia belasan tahun.
“Pelaku berhasil ditangkap 4(empat) orang dari 6 pelaku. Dan 2(dua) orang lainnya di nyatakan masih DPO,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP. Muhammad Taat Resdi.

Kasus kedua terjadi di wilayah desa Wajak Kec.Boyolangu. Pengeroyokan terjadi pada tanggal 27 oktober 2024,sekitar pukul 01.30 dini hari. Korban pengeroyokan berjumlah 2(dua) orang.Total pelaku berjumlah 8 orang. 6(enam) berhasil di tangkap. Dan 2 diantaranya madih dinyatakan buron/DPO Polres Tulungagung.
Motif kedua kasus pengeroyokan tersebut hampir sama.Yaitu unsur fanatisme antar kedua perguruan tersebut.Yang mana kejadian kejadian tersebut hanya berawal dari atribut kaos yang dikenakan.Dan saling berpapasan di jalan di waktu yang tidak terduga.
Barang bukti yang di amankan di Mapolres Tulungagung adalah 2 unit sepeda motor jenis PCX.Hasil visum korban dan beberapa atribut kaos antar 2 perguruan pencak silat tersebut.
Baca Juga :
Di acara ini Kapolres berpesan agar kita bersama sama bisa menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tulungagung. Dan berkomitmen akan menindak tegas semua bentuk kekerasan di wilayah nya.Terutama bentuk kekerasan antar perguruan silat yang selama ini sering terjadi. Beliau mengajak kepada semua generasi muda agar bersikap baik dan menjauhi segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum.
Akibat perbuatannya, para tersangka bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim AKP.Ryo Pradana N. STK.Msi.
(SUPRA).