Jaringan Obat Keras Daftar G Dibekingi Oknum Ormas, Kapolsek Parung Panjang Diduga Tutup Mata

oleh

Jaringan Obat Keras Daftar G Dibekingi Oknum Ormas, Kapolsek Parung Panjang Diduga Tutup Mata

Suryanenggala.idParung Panjang – Tidak ada kata jera bagi para pengedar dan penjualan obat-obatan keras yang masuk dalam golongan daftar G. Para pelaku terus berupaya mengakali aparat penegak hukum dengan berbagai modus toko berkedok dan hal ini menjadi sebuah pekerjaan rumah tangga bagi penegak hukum di wilayah hukum Polsek Parung Panjang, Polres Kabupaten Bogor.

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.

Dari hasil temuan tim investigasi ada praktik COD penjualan obat keras daftar G di Jl. Raya Kabasiran, Kec. Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dimana masih bebasnya penjualan obat jenis Tramadol dan Hexymer tanpa tersentuh jerat hukum.

Baca Juga : Konsorsium Peredaran Obat Keras Di Tangerang Selatan;  Siapa Oknum Terlibat?

Menurut penuturan penjual berinisial AN, dirinya yang sudah lama mengedarkan berbagai macam obat yang masuk dalam daftar G tersebut, namun untuk dilokasi saat ini baru beberapa hari saja lantaran menggantikan pemiliknya.

“Baru beberapa hari aja bang,” ujar AN, Selasa, (19/11).

Hasil temuan barang bukti peredaran obat keras daftar G

Lebih lanjut dari dari hasil investigasi yang mendalam, terhadap peredaran obat keras daftar G tersebut, diketahui merupakan milik seseorang yang kerap disapa AL, selain itu jaringan peredaran obat tersebut diduga dikoordinir oleh oknum ormas setempat.

Disisi lain, tim investigasi mencoba menghubungi Kapolsek Parung Panjang untuk menyampaikan aduan masyarakat dan meminta tanggapan terkait maraknya peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter di wilayah hukumnya, namun tidak mendapatkan respon sama sekali.

Miris program Asta Cita yang digaungkan justru terkesan diabaikan dengan tidak diresponnya aduan masyarakat terhadap peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G ini. Padahal sebelumnya Polda Jawa Barat telah berhasil menorehkan prestasi yang baik dengan menggungkap pabrik pembuatan obat keras tanpa ketentuan yang semestinya.

Untuk diketahui, mengacu pada Undang-Undang para pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *