Penangkapan Pencuri Mobil Bersenjata Api Oleh Jajaran Tim Polres Tulungagung

oleh
Foto : Supra / Suryanenggala

Penangkapan Pencuri Mobil Bersenjata Api Oleh Jajaran Tim Polres Tulungagung

www.suryanenggala.id -Tulungagung. Pada hari rabu (20 -11-2024) Mapolres Tulungagung laksanakan konferensi pers release pengungkapan sindikat pencurian mobil bersenjata api di wilayah Tulungagung.

Penangkapan /pengejaran pelaku berawal dari pelaporan Wadji(52)warga samar,Pagerwojo .Tulungagung.Korban lapor ke Mapolsek Pagerwojo/Polres.Telah kehilangan 1(satu)buah pick up dengan nopol AG 8244 RL.

Dengan adanya laporan tersebut Team Resmob Macan Agung segera melakukan pendalaman dan melakukan pengejaran berdasarkan olah TKP.

Pelaku berhasil di tangkap pada hari kamis tanggal 7 november 2024,di wilayah Kuningan Jawa Barat.Di BACK Up Unit Resmob Kuningan Jawa Barat.

Penangkapan Pencuri Mobil Bersenjata Api Oleh Jajaran Tim Polres Tulungagung

Dan berhasil menangkap 2 orang tersangka AS(50) dan YA(48) yang juga berasal dari Kab.Kuningan,Jawa barat.Yang mana kedua pelaku tersebut masih bersaudara/ kakak beradik.Yang juga menjadi buron Resmob Kuningan Jawa Barat ,Atas tindak pencurian yang dilakukan di daerah asalnya.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka,menurut pengakuan nya di depan awak media adalah melakukan survei dan menandai sasaran pada siang hari.Dan melakukan Tindak pencurian nya pada waktu malam hari.Di mana menunggu si pemilik kendaraan lengah/sudah tertidur.Modus yang digunakan adalah mencongkel kunci tersebut dengan kunci letter T. Dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Pada saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka.Di Mapolres Tulungagung.Di mana di pengakuan tersangka aksi yang dilakukan sudah 14 kali di tempat-tempat yang berbeda dalam kurun waktu 4 bulan.Pada saat ini semua hasil mobil curian tersebut masih dalam proses pencarian.

Barang bukti yang berhasil di amankan adalah: a.Senjata api rakitan jenis Revolver. b.4 buah amunisi aktif c.5 buah mata kunci letter T d.1buah engkol kunci U 17 pasangan kunci letter T e.1 buah rumah kunci mobil carry f.1 buah obeng g.1 buah kunci Toyota h.1 buah tas slempang warna hitam i.uang tunai 164.ribu rupiah j.2 buah HP android k.2 buah KTP identitas masing masing pelaku l.1buah jacket warna hitam m.1buah topi warna hitam n.1 buah celana levis warna biru o.1 lembar ATM BRI.

Atas perbuatan nya tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP.Dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara…Demikian ucap Kasat Reskrim Ryo Pradana N. S.T.K. S.I.K M.Si.

(SUPRA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *