Rampas Mobil, 9 Debt Collector Di Nganjuk Diadukan Ke Polisi

oleh
Joko Rianto, aktivis LPKSM Pasopati saat mendampingi korban mengadu ke Polres Nganjuk ( Foto : IBN/ Suryanenggala Media )

Rampas Mobil, 9 Debt Collector Di Nganjuk Diadukan Ke Polisi

www.suryanenggala.id -Madiun. Sembilan orang yang mengaku Debt Collector ( DC) usai merampas mobil milik SJ, warga asal dusun Sumberan , desa Klumutan kecamatan Saradan, kabupaten Madiun diadukan ke polres Nganjuk, Rabu, 13/11/2024.

Awal kejadian sekira jam 13.00 WIB, pelapor ( SJ ) bersama istri dan kedua anaknya sedang mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Expander tipe exeed warna hitam dengan nopol AE – 1337 – GB tahun 2020. ia berhenti di pasar masuk Desa / kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk. Pada saat pelapor sedang masuk pasar dan anak pelapor yang pada saat itu berada di dalam mobil, tiba-tiba di datangi 9 orang tak dikenal dan mencari pelapor.

Rampas Mobil, 9 Debt Collector Di Nganjuk Diadukan Ke Polisi
Bukti pengaduan dari SPKT Polres Nganjuk

Daat pelapor datang orang-orang tersebut langsung menanyakan apakah mobil pelapor mengalami tunggakan cicilan. Lantas pelapor menjawab iya… Setelah itu orang orang tersebut langsung merebut kunci mobil dengan paksa, bahkan anak dan istri pelapor terpaksa keluar dari mobil tersebut dan dipulangkan dengan jasa Grab.

SJ, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kalau mobilnya dirampas 9 orang tak dikenal yang diduga debt collector.

“Setelah mobil dirampas saya bersama anak istri dipulangkan lewat jasa Grab. Karena saya merasa dirugikan akhirnya saya mengadu ke salah satu aktivis LPKSM yang ada di Madiun. Dari LPKSM, saya disarankan untuk melakukan pengaduan ke polisi. Dengan didampingi mas Joko dan dua temannya, saya kembali lagi ke Nganjuk untuk melakukan pengaduan di polres Nganjuk. Dengan bukti surat tanda terima laporan/ pengaduan masyarakat nomor : STTLP PM /338 SATRESKRIM /XI/ 2024/ SPKT. Pada tanggal 13 November 2024. Yang membuat STTLPM a.n. KA SPKT RESOR Nganjuk, Kanit II SPKT Imam Syafi’i S.H. AIPTU NRP 73070489,”ungkapnya.

Joko Rianto, aktivis Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( LPKSM) Pasopati sangat menyangkan ulah 9 orang yang di duga debt collector sok jagoan dan kebal hukum. Hal ini berdasarkan pengaduan dari debitur bahwa, para pelaku saat melakukan eksekusi tidak menunjukkan surat kuasa, Identitas, SPPI. Namun hanya menunjukan salinan sertifikat Jaminan Fidusia yang belum diketahui keabsahannya.

Rampas Mobil, 9 Debt Collector Di Nganjuk Diadukan Ke Polisi
Pelaku yang menguasai unit nampak sok jagoan

“Bahkan surat peringatan keterlambatan juga tidak ada. Dari 9 pelaku, dua pelaku masuk mobil dan langsung menguasai mobil. Dalam perjalanan sekitar 2 km mobil dihentikan didepan kantor ormas. Dan disitulah debitur dipaksa menandatangi surat penyerahan kendaraan,”terangnya.

Lebih lanjut joko juga menjelaskan bahwa debitur mengalami keterlambatan sudah dibayar sampai bulan Oktober. Dan itu terbukti dengan bukti tanda pembayaran di lembaga pembiayaan.

Untuk itu joko sebagai pendamping debitur akan melakukan upaya upaya agar konsumen yang merasa dirugikan pelaku usaha benar benar mendapat kepastian hukum yang jelas. Hal ini dilakukan agar ada efek jera para pelaku yang sok jago dan sok kebal hukum seakan akan ada yang membekingi .

“Terima kasih pada polres Nganjuk yang telah menerima pengaduan dari debitur dan mudah-mudahan segera ditindak lanjuti,”pungkas Joko.

( Ibna )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *