LPKSM Klarifikasi Ke Dinas Perdagkop & UM Kab.Madiun Terkait Koperasi 13-an Yang Meresahkan Konsumen

oleh -159 Dilihat
Foto : ELK /Suryanenggala

LPKSM Klarifikasi Ke Dinas Perdagkop & UM Kab.Madiun Terkait Koperasi 13-an Yang Meresahkan Konsumen

www.suryanenggala.id -Madiun. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun melakukan klarifikasi ke dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun. Hal ini dilakukan mengingat semakin banyaknya keresahan masyarakat yang terjerat koperasi 13-an sebagai konsumen .

Dalam dialog antara Sudjat Miko ketua LPKSM Pasopati bersama Indra Setyawan SE. M.Si sebagai kepala dinas Perdagkop dan Usaha Mikro (UM ) kabupaten Madiun, Sudjat Miko menyampaikan keluhan-keluhan masyarakat sebagai konsumen. Dialog diikuti langsung oleh media Surya Nenggala di ruang kerja kadin. Jum’at, 31/10/2024.

“banyak sekali keluhan masyarakat sebagai konsumen yang merasa tertekan oleh para juru tagih koperasi 13-an. Dalam hal penagihan, seperti layaknya seorang preman. Uniknya, justru para pelaku rentenir berkedok koperasi kebanyakan para rentenir dari luar kabupaten Madiun,”papar Sudjat Miko.

LPKSM Klarifikasi Ke Dinas Perdagkop & UM Kab.Madiun Terkait Koperasi 13-an Yang Meresahkan Konsumen
Sudjat Miko Ketika Klarifikasi Bersama Kepala Dinas & Bidang Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun

Dengan adanya keluhan tersebut, Sudjat Miko meminta pada dinas terkait segera mengambil langkah agar konsumen di kabupaten Madiun tidak semakin parah karena di kejar-kejar para rentenir.

Ditempat yang sama, Indra memberikan jawaban dari apa yang disampaikan Sudjat Miko. ia berterima kasih atas informasi yang sudah disampaikan tim LPKSM Pasopati.

“Yang jelas dari dinas akan segera melakukan upaya tindakan tegas sesuai dengan prosedur. Bahkan mau menghentikan sementara pada para rentenir yang berkedok koperasi itu,”jelas Indra.

Selain itu, Indra juga berpesan pada semua masyarakat sebagai konsumen agar tidak terlalu gegabah dalam mengambil langkah untuk mengatasi kesulitan dalam rumah tangga. “Jadi jangan terlalu gampang pinjam pada rentenir yang mengaku koperasi,” tandasnya.

Sebenarnya dari dinas sendiri sudah mengupayakan pertemuan forum rutin dan selalu kita sampaikan agar koperasi-koperasi ini sesuai dengan ketentuan yang tepat. “Dan kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati juga jangan mudah teriming-iming oleh pinjaman yang mudah ternyata dibelakang hari memberatkan,”kata Endah Dwi Jayanti Kabid koperasi yang juga berada di ruangan Kadin.

Lebih lanjut Endah juga menyampaikan bahwa di kabupaten Madiun ini ada forum KUD, KPRI, KOPWAN, KSP, PRIMKOPPOL. Mereka rutin pertemuan forum dan selalu kita kasih pembinaan. Dan karena juga yang masuk dikabupaten Madiun ada yang skala nasional, skala provinsi dan mereka masuk diforum juga.

“Seperti kemarin ada laporan terkait 13-an dan itu tidak ada di data kita, maka kami akan upayakan mengirim surat ke dinas terkait asal koperasi tersebut. Untuk mengecek nama koprasi dan mengambil tindakan sanksi di wilayah yang bersangkutan,” ujarnya.

Semoga Klarifikasi kali ini dapat meredakan keresahan masyarakat. “Dan yang lebih utama bisa mengembalikan kepercayaan terhadap koperasi sebagai salah satu lembaga perekonomian yang penting,”pungkasnya.

( Elk, Ibn )

Response (1)

  1. Bagus langkah nya smoga ke depan bagaimana cara nya pemerintah bs ksh kesempatan bt pelaku usaha pinjaman lunak dan tdk berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *