Mitigasi Kebakaran Hutan, Kapolres Magetan Keluarkan Himbauan Kamtibmas: STOP Pembakaran Hutan dan Lahan untuk Cegah Kebakaran
www.suryanenggala.id –Magetan. Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di musim kemarau, Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH. SIK. MT. MIK, mengeluarkan himbauan kamtibmas kepada masyarakat mitigasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau. Himbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipatif untuk menghindari bencana lingkungan yang berpotensi membahayakan kehidupan dan harta benda. Senin, 9/8/2024.
Kapolres Magetan menyampaikan lima poin penting dalam himbauannya yang disampaikan dalam bentuk meme/pamflet yang berisi :
Pertama, masyarakat dilarang keras melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kedua, jika melihat adanya kebakaran, warga diharapkan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atau aparat setempat.
Ketiga, masyarakat diminta tidak sembarangan membuang puntung rokok, yang dapat memicu kebakaran.
Keempat, ditekankan untuk tidak meninggalkan api di hutan dan lahan setelah beraktivitas.
Kelima, Kapolres mengingatkan pentingnya menghindari praktek membuka lahan dengan cara membakar, yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.
“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga bisa dikenakan pidana. Pelaku pembakaran hutan atau lahan bisa dijerat Pasal 187 KUHP, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegas AKBP Satria Permana.
Baca Juga :
Kapolres Magetan juga menginstruksikan kepada seluruh personel Polres Magetan untuk segera melakukan pemetaan wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan. Langkah ini dilakukan agar tindakan pencegahan dapat lebih efektif dan terukur. Selain itu, Kapolres juga meminta jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sering menjadi titik rawan kebakaran.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran. Jangan sampai tindakan yang tidak bertanggung jawab menyebabkan kerugian yang besar bagi lingkungan dan masyarakat luas,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolres Magetan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau berpotensi memicu kebakaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkas AKBP Satria Permana.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan kejadian kebakaran hutan dan lahan dapat diminimalisir. Polres Magetan akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan wilayah Magetan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Sumber : (Humas Polres Magetan)
( MD)