Disuruh Mengantar Mobil ke Bengkel, Pria di Blitar Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

oleh
Disuruh Mengantar Mobil ke Bengkel, Pria di Blitar Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

Disuruh Mengantar Mobil ke Bengkel, Pria di Blitar Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

www.suryanenggala.id – Blitar. Aneh dan agak janggal seorang pria di Blitar dijadikan tersangka setelah disuruh mengantar mobil ke bengkel, mungkin bisa dikatakan apes oleh orang jawa bilang. Dan naas yang telah dialami oleh seorang pria di Blitar yang berinisial AD (Agus Dewantoro) yang beralamat di daerah Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah mengantar mobil jenis Toyota Fortuner oleh pemiliknya sendiri supaya di antar ke bengkel yang beralamat di daerah Gleduk Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.

Dikutip dari keterangan AD peristiwa terjadi pada bulan Oktober 2023 tahun lalu. Dia (AD) dimintai tolong oleh Lilin Supatmi untuk mengantarkan mobil Toyota Fortuner miliknya dengan ongkos (fee) yang telah disepakati keduanya. Namun LS mengatakan bahwa mobil masih di Banyuwangi dan AD pun menyepakati dan setuju dengan fee antara kedua orang tersebut.

AD baru mengetahui kabar belakangan ini bahwa mobil yang dia antar tahun lalu merupakan kendaraan yang kreditnya macet dan ada unsur penggelapan. Di berdalih hanya di suruh untuk mengantar ke bengkel dan di bekali dengan STNK dan 2 kunci asli. Ungkapnya.

Kasus tipu gelap yang di tuduhkan kepada Sdr AD pada hari ini (29/8/2024) sudah memasuki P21 dan sudah memasuki persidangan yang mana di dalam kasus ini si penadah kendaraan mobil Toyota Fortuner tersebut masih berstatus DPO dan belum bisa dihadirkan dan dimintai keterangan, kata AD ke pihak media. Sdr Warji dan Lilin Supatmi sebenarnya masih memiliki ikatan kerabat/saudara, kata AD.

Disuruh Mengantar Mobil ke Bengkel, Pria di Blitar Jadi Tersangka Penggelapan Mobil
Tim Kuasa Hukum AD

Di dalam perkataan kuasa hukum Sdr AD menduga Lilin Supatmi merupakan bagian dari pelaku penggelapan ini dan memutar balik berdalih sebagai korban penggelapan. Pada saat ini kuasa hukum dari AD meminta dan memperjuangkan kliennya untuk bisa bebas.

Segala bentuk upaya dan usaha akan ditempuh oleh kuasa hukum dari AD mengingat bahwa AD hanya korban. Seharusnya pihak pelapor dengan keterkaitan fakta mobil yang sudah macet angsurannya/akad kreditnya maka pihak pelapor harusnya secara sukarela mengembalikan ke finance terkait dan pihak finance lah yang harus melapor atas UU fidusia yang berlaku. Ungkap TEAM Kuasa Hukum saudara AD.

(supra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *