Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran

oleh
Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran
Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi Saat Mengukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran.

Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran

www.suryanenggala.id – Cimahi. Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi membentuk Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kota Cimahi. Pengukuhan secara simbolis oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dilaksanakan pada saat apel pagi yang diikuti oleh ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi bertempat di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Senin (26/08/2024).

Redkar Kota Cimahi berjumlah 74 (tujuh puluh empat) orang yang berasal dari 8 (delapan) kelurahan yang merupakan kelurahan rawan kebakaran, berdasarkan data kejadian tahun 2023. Sementara untuk 7 (tujuh) kelurahan lainnya, Satpol PP Damkar Kota Cimahi akan membentuknya di tahun 2025 mendatang.

“Keberadaan relawan ini penting karena dia menjadi supporting, menjadi mitra dari unsur dinas kami yang bertugas karena dengan keberadaan relawan ini maka kita punya rentang kendali yang kuat dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran dan bila mana terjadi maka kita akan efektif untuk mengatasinya dengan keberadaan mereka,” ungkap Dicky saat diwawancarai awak media seusai acara pengukuhan.

Dicky menjelaskan bahwa para relawan pemadam kebakaran dilatih untuk menjadi ahli di bidangnya disamping tugas lainnya mereka terus melakukan sosialisasi edukasi kepada masyarakat agar masyarakat semakin peduli tentang bahaya kebakaran karena banyak sekali kebakaran yang terjadi karena kecerobohan dan keteledoran kita.

Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran
Suasana Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran.
Penjabat Wali Kota Cimahi Kukuhkan Relawan Pemadam Kebakaran
Foto Bersama Disela-sela Kegiatan Pelatihan Relawan Pemadam Kebakaran.

Dengan adanya Redkar Kota Cimahi diharapkan dapat membantu tugas Pemadam Kebakaran Pemerintah Daerah Kota Cimahi dalam memberikan pelayanan prima, pelayanan responsif, pelayanan efektif dan pelayanan santun kepada masyarakat. Karena sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 Petugas Pemadam Kebakaran diberikan waktu atau response time maksimal 15 (lima belas) menit tiba di lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto dalam laporannya menyebutkan maksud dibentuk dan dilibatkannya relawan pemadam kebakaran adalah untuk mencapai response time, penanggulangan dini kejadian kebakaran serta pencegahan dalam rangka pengurangan risiko kebakaran guna pencapaian standar pelayanan minimal. Sedangkan tujuannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, menciptakan sinergi antara pemadam kebakaran dengan masyarakat dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *