PT. Dewata Kencana Distribusi Tahan Gaji Dan Tahan Ijazah Karyawan

oleh
Foto : Wid/Suryanenggala

PT. Dewata Kencana Distribusi Tahan Gaji Dan Tahan Ijazah Karyawan

www.suryanenggala.id -Madiun. Karyawan training (baru satu bulan training), benama Dan Hank (DH) mengadu kepada orang tuanya yang kebetulan aktifis LPKSM Pasopati Madiun dan jurnalis Surya Nenggala Media.

Merasa nasibnya tidak pasti karena di berhentikan tiba-tiba dan diping-pong oleh Perusahaan tempatnya bekerja yaitu PT Dewata Kencana Distribusi (Orang Tua Group). Dengan alamat Madiun di Jl. Seruni No.3, Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Alamat Surabaya Jl. Cempaka No. 32-34, Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Perusahaan ini   bergerak di bidang distribusi minuman khusus mendistribusikan produk-produk Orang Tua.

Sebagai seorang aktifis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Pasopati (LPKSM Pasopati), akhirnya berkoordinasi dengan Sudjat Miko pimpinannya.

Aduan yang disampaikan DH adalah  permasalahan gaji,  jam kerja dan Ijazah karena sampai saat (berita di tulis) gaji belum juga di cairkan, ijazah juga belum di kembalikan. Semestinya gaji diterima tanggal 31 Juli 2024.

Sejak awal-awal DH di PHK dari perusahaan, sebagai orang tua yang telah ikut menandatangani surat pernyataan penjamin dari perusahaan telah melakukan mediasi melalui media digital kepada atasannya Lee Corleone dan HRD.

Berikut petikan komunikasi lewat WA dengan (Pimpinan) Atasan langsung Lee Corleone.

Pertama saya WA kepada Lee “Selamat Pagi Bos, Menanyakan kembali mslh gaji anak saya Dan Hank mungkin bisa info progresnya.
Terima kasih”.

Dilanjut telfonan dengan Lee Corleone, yang intinya menunggu proses audit dari checker tanpa menyebutkan kapan tuntasnya proses checker.

Lee Corleone, “Ini dari saya sudah buat kan form pemecatan dan sudah saya mintakan ttd ke hank”. Ucap Lee.

“Tinggal menunggu dari yang HRD dan atasan audit. Kalau dari saya penjualan sudah kelar”.

“Kalau dari saya pribadi intinya sudah bantu untuk isi dan ttd surat pemecatan”.

“Tinggal dari HRD kita dan audit ini yang belum ada kabar ke saya”. Kata Lee dari sisi penjualan sudah kelar kata Lee

Namun hingga saat ini (lebih 3 minggu) belum juga ada kejelasan masalah gaji tersebut.

Selain itu, menurut informasi Ijazah  di tahan oleh perusahaan di Kantor Surabaya, juga belum ada kepastian kapan di kembalikan.

Seharusnya perusahaan mengerti betapa pentingnya Ijazah untuk kepentingan dan keperluan melamar pekerjaan di tempat lain.

Informasi dari Lee Corleone ,  16/08/ 24,  “Ijazah sedang proses kirim dari surabaya ke madiun, begitu ijazah smpe ya kita nanti kabarin supaya hank bisa datang buat ambil ijazahnya. Posisi terakir saya tanyakan ijazah sudah dikirim”. Katanya.

Namun sampai saat ini  belum jelas pula posisi terakhir ijazah ada di mana, setelah di kirim beberapa hari  lalu dari Surabaya.

Sudjat Miko Ketua LPKSM Pasopati memberikan saran agar di buatkan surat terkait aduan tersebut dari Kantor LPKSM Pasopati kepada perusahaan menanyakan secara tertulis mengenai permasalahan yang di adukan. Baik itu masalah gaji, jam kerja ataupun ijazah yang ditahan perusahaan.

Selain itu Sudjat Miko juga mengatakan “Umumnya penahanan ijazah oleh perusahaan kerap sekali terjadi di lingkungan pekerjaan bertujuan untuk mencegah pekerja atau karyawan melanggar kontrak kerja atau mengundurkan diri secara mendadak. Dengan kata lain, perusahaan memandang Ijazah karyawan sebagai jaminan pelaksanaan kontrak. Penahanan ijazah biasanya diatur dalam perjanjian kerja antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja. Dengan demikian, penahanan ijazah sebagai jaminan perjanjian kerja adalah sah dilakukan atas dasar kesepakatan perusahaan dengan pekerja”. Kata Sudjat Miko.

Sudjat Miko lebih lanjut menegaskan, “Walaupun tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang, penahanan ijazah oleh perusahaan tetap memiliki resiko hukum”. Tegasnya.

“Apabila kontrak kerja telah habis jangka waktunya, namun ijazah karyawan tidak dikembalikan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Karyawan dapat melaporkan perusahaan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Sesuai Pasal 374 KUHP . Menyatakan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” ucapnya.

“Sehingga jelas di sini perusahaan yang menahan ijazah milik orang lain, dapat dikenakan sanksi pidana dugaan penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun”. Pungkasnya.

(Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *