UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Tunggu

oleh
UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Tunggu
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD. PKB Kota Cimahi Muhammad Fadhil Selaku Inovator Layanan SI ANGGUN.

UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Tunggu

www.suryanenggala.id – Cimahi. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD. PKB) Dinas Perhubungan Kota Cimahi berupaya memberikan informasi pelayanan secara efektif dan efisien dengan dengan meluncurkan SI ANGGUN.

Melalui inovasi Sistem Informasi Ruang Tunggu (SI ANGGUN), masyarakat yang kendaraannya sedang dalam pengujian dapat memonitor kegiatan layanan pengujian yang sedang dilakukan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan PKB secara optimal.

Sosialisasi SI ANGGUN kepada masyarakat dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Leuwigajah (13/08/2024) yang dihadiri oleh Ketua RT, Ketua RW, LPM, PKK dan perangkat Lembaga Tingkat kelurahan lainnya.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD. PKB Kota Cimahi Muhammad Fadhil selaku inovator layanan tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari diluncurkannya SI ANGGUN adalah untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi layanan pengujian kendaraan bermotor. Diharapkan masyarakat, khususnya di wilayah mendapatkan informasi dan menambah pemahaman mengenai layanan pengujian kendaraan bermotor sehingga dapat meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan transportasi yang aman dan nyaman.

“Semoga sistem layanan ini dapat menambah sumber informasi layanan yang aktual, cepat, tepat, dan transparan. Selain itu SI ANGGUN juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor,” jelasnya.

UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Tunggu
Suasana Kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Tunggu.
UPTD. Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Cimahi Gelar Sosialisasi Sistem Informasi Ruang Tunggu
Foto Bersama Disela-sela Kegiatan Sosialisasi.

Lebih lanjut Fadhil menambahkan bahwa berdasarkan Perda No. 29 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhitung mulai Januari 2024 retribusi pengujian kendaraan bermotor (PKB) di Kota Cimahi tidak lagi dipungut biaya atau gratis.

Menanggapi diluncurkannya Sistem informasi Ruang Tunggu Pengujian atau SI ANGGUN Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ruswanto menyatakan sangat mendukung dengan harapan dapat secara langsung meningkatkan kenyamanan dan tingkat kepuasan masyarakat dalam pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perhubungan, dimana masyarakat yang mengujikan kendaraan bermotornya bisa memonitor langsung proses pengujiannya.

“Semoga Sistem Informasi ruang tunggu ini dapat diterima oleh masyarakat, serta meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat untuk selalu mengujikan kendaraannya secara berkala,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kelurahan Leuwigajah Muhammad Thothoh Gozali Masduki menyebutkan bahwa dengan meningkatnya partisipasi masyarakat mengenai pengujian kendaraan bermotor akan mengurangi kemungkinan kecelakaan di wilayah kelurahan Leuwigajah dan mengurangi sumber kemacetan.

“Dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh UPTD. PKB, saya mengajak dan berharap masyarakat yang memiliki kendaraan wajib uji khususnya di Kelurahan Leuwigajah untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan tingkat keselamatan berkendara,” tandasnya.

(Sumber : Humas Kota Cimahi)

(DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *