Koperasi HKTI Minta Perusahaan Perkebunan Tidak Semena Mena Terhadap Petani
Suryanenggala.id, Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia sebagai Koperasi dari organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta kepada perusahaan perkebunan yang telah mendapatkan HGU untuk tidak semena-mena terhadap para petani, kalau sudah mendapatkan HGU maka lakukan langkah yang baik kepada para petani, bukan asal main ancam dan tiba-tiba mendatangkan alat berat untuk merusak tanaman petani yang sudah ada, demikian disampaikan Ketua Koperasi HKTI, Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak.
Para petani penggarap menggantungkan ekonominya dari lahan tersebut hanya sekedar untuk kebutuhan hidup mereka dan keluarganya serta mereka juga telah memberikan sumbangsih terhadap ketahanan pangan negara, maka keberadaan petani penggarap yang sudah dulu ada harus dihargai, perusahaan jangan asal main masuk, gak ada permisi, gak ada konpensasi bahkan tanaman yang ada justru dirusak, jelas Mayjen TNI (Purn) Winston Simanjuntak yang merupakan mantan Pangdam Bukit Barisan.
Koperasi HKTI TAMARA BUMI INDONESIA juga telah membina para petani penggarap di kampung penyengat dusun 3 Mungkal Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau, maka dari itu sehubungan ada perusahaan perkebunan yang telah mengklaim mendapatkan HGU dan ada indikasi mengambil lahan garapan petani binaan Koperasi HKTI, saya sampaikan agar menghentikan pengrusakan tanaman dan tidak masuk ke lahan kami, lanjut Winston Simanjuntak.
Disampaikan juga oleh Ketua Umum GEMATARA (Gerakan Masyarakat Tani Reforma Agraria), Afifudin Ghozalian, kalau sekarang banyak perusahaan korporasi yang mentang-mentang punya HGU dan berbuat semena-mena terhadap petani, seharusnya perusahaan tersebut melakulan langkah manusiawi dengan mengganti tanah garapan petani serta tanaman yang ada, juga banyak perusahaan yang belum merealisasikan plasma, hal ini harus dihentikan dan BPN harus mengevaluasi yang seperti ini bila perlu dicabut izinnya.
GEMATARA juga menyoroti keberadaan Perusahaan perkebunan yang banyak bermasalah dengan lingkungan dan masyarakat terkait persoalan dalam mengelola lahan HGU, ini harus menjadi catatan bagi Kementerian ATR/BPN, jangan sampai ada perusahaan manapun yang bermasalah dan tidak melaksanakan plasma bisa diperpanjang lagi HGUnya.
Negara jangan sampaj hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan atau investor tetapi tidak memperhatikan nasib petani, lanjut Afifudin Ghozalian
(*)