Yayasan Infinity Training Centre Bersama Kuasa Hukum Beberkan Temuan Baru Dalam Sidang Mediasi

oleh
Pengugat bersama Kuasa Hukum Yayasan Infinity Centre saat membeberkan temuan baru. (Foto: bly/suryanenggala)

Yayasan Infinity Training Centre Bersama Kuasa Hukum Beberkan Temuan Baru Dalam Sidang Mediasi

Suryanenggala.idTangerang – Sidang gugatan Kuasa Hukum dari Yayasan Infinity Training Centre terhadap Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri, dan atau PT Tulus Widodo telah memasuki tahap Mediasi Kedua, Kamis (27/06).

Namun dalam sidang mediasi ini Widya Andescha tidak hadir lantaran masih ada keperluan lain. Hal tersebut disampaikan Aditya Linardo Putra selaku Kuasa Hukum tergugat kepada awak media usai melakukan mediasi dengan pihak penggugat.

“Ibu Widya sedang ada keperluan lain, hari ini beliau sedang mengupayakan untuk perdamaian dulu. Dan pada mediasi yang berikutnya akan diupayakan bisa hadir, dan menemukan solusi yang terbaik,” ujar Aditya.

Sementara itu usai sidang mediasi, tim Kuasa Hukum dari Infinity Training Center selaku penggugat sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat 1 sampai dengan 5 Widya selaku tergugat utama dalam perkara yang teregister dengan nomor 229 di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut.

Suriantama Nasution menerangkan bahwa dalam sidang mediasi kali ini, Principal Yayasan Infinity Training Centre telah memberikan informasi tentang banyak temuan-temuan baru kepada mediator pengadilan. Yang pertama adalah persepsi yang dibangun tergugat tentang putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan tergugat 10 (Johny Sikumbang). 

“Kita temukan dari literasi-literasi yang lalu, dimana Widya Andescha dan Johny Sikumbang mewakili perusahaan baik PT Dinasty Insan Mandiri, atau PT Tulus Widodo. Artinya apa, mau tidak mau secara hubungan hukum personal (suami-isteri), kita hitung menjadi satu subjek hukum, dan ataupun ujungnya yang kita sebut badan tadi, mereka memiliki tanggung jawab yang sama dan hal ini juga telah dipertegas oleh mediator pengadilan,” terang pria yang akrab disapa Rian teraebut.

Lebih lanjut Rian menambahkan, apa yang disampaikan tergugat utama pada sidang mediasi yang terdahulu berbanding terbalik, dimana tergugat menyampaikan mengalami kerugian akibat agensi yang ada di Polandia.

“Pernyataan terdahulu Widya Andescha berbanding terbalik, artinya justru tergugat yang menyebabkan Agensi di Polandia mengalami kerugian, jadi menjelas-terangkan agar tidak terjadi persepsi yang salah,” lanjutnya.

Dalam proses mediasi, Principal Yayasan Infinity Training Centre juga menagih janji Tergugat 10 yang kemudian dipertegas oleh mediator pengadilan disegerakan.

“Sudah disampaikan oleh Principal dari Yayasan Infinity Training Centre janji yang dilontarkan Jhony Kumbang, dan menurut mediator pengadilan harus disegerakan. Jadi kita tunggu kehadiran Widya Andescha, semua posisinya ada ditergugat untuk menjawab, apa yang disampaikan terdahulu oleh penggugat dalam mediasi,” tambah Rian.

Kuasa Hukum Tergugat saat memberikan keterangan pers

Selain itu, Ni Made Mita Septiani, Ketua Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang turut hadir dalam mediasi kedua ini kembali menegaskan tuntutannya kepada Widya Andescha untuk segera melakukan kewajibannya kepada yayasan dan ratusan siswa calon PMI, mengingat kerugian yang diterima bukan hanya secara kelembagaan namun kepercayaan masyarakat mulai pudar.

“Bukan hanya kerugian materi, secara kelembagaan kami juga rugi immaterial yaitu kepercayaan masyarakat hilang. Ini sudah menyangkut nama lembaga kami juga,” tegasnya.

Tidak sampai disitu, Dayu yang mewakili Infinity Training Centre membeberkan, dirinya menjadi saksi penandatangan perjanjian untuk pembayaran hak mereka secara bertahap oleh Widya Andescha pada 12 Februari 2024. Dimana dalam perjanjian tertulis bahwa Widya Andescha akan membayar uang sebagai kewajibannya pada 26 Februari 2024, namun sampai saat ini tidak terealisasi.

“Karena itu kami meminta tanggung jawab Widya Andescha yang sudah dijanjikan kepada kami,” tegasnya.

Dirinya juga berharap kepada pemerintah khususnya Polri untuk segera turun melakukan pengembangan laporan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Widya Andescha yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Rian.

“Kenapa orang seperti Widya Andescha ini masih terus bekeliaran di luar sana, apalagi selama proses-proses ini berlangsung semakin banyak korban yang melapor karena perbuatan Widya Andescha ini,” tutupnya.

Sidang mediasi pada Pengadilan Negeri Tangerang ini akan dilanjutkan pekan depan 04 Juli 2024 untuk proses Kaukus dengan kehadiran Widya Andescha.

(Bly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *