Diduga Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat, MKL Laporkan BP Batam ke KPPU

oleh

Diduga Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat, MKL Laporkan BP Batam ke KPPU

Suryanenggala.id, JAKARTA – PT Mitra Karunia Laksana (MKL) melaporkan Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

PT MKL menduga adanya aroma ketidaktransparanan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, dalam proses tender pemilihan mitra kerjasama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, mendorong PT. MKL untuk berkirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dasar laporan PT. MKL kepada KPPU tersebut, terkait dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh BP Batam, dalam proses tender Pemilihan Mitra Kerjasama
pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center

Laporan tersebut dilayangkan oleh PT.MKL kepada KPPU pada Senin (27/5/2024). Dalam suratnya, PT.MKL meminta KPPU membatalkan proses lelang pemilihan mitra kerjasama
pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, dan memperingatkan BP Batam agar mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Direktur PT MKL M Gringgo Bahri , menyebutkan bahwa pihaknya melaporkan BP Batam pada KPPU pada Senin (27/5/2024). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran terhadap tender pemilihan mitra kerjasama pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center

“Kita laporan ke KPPU dengan dugaan proses tender yang diskriminatif,” kata Gringgo kepada Wartawan, Senin (27/5/2024)

Gringgo mengatakan, persoalan tersebut bermula sejak tanggal 16 April 2024 lalu. BP Batam melayangkan undangan kepada 4 perusahaan Developer .

Keempatnya adalah PT.Metro Nusantara Bahari (pemrakarsa proyek), Harapan Mitra Properti, PT. Synergy Tharada dan PT. Mitra Karunia Laksana (MKL)

Menurutnya, BP Batam juga memberikan sejumlah persyaratan untuk tender tersebut yang dinilai oleh pihak PT MKL tidak sesuai dan terlalu mengada-ada.

“Prasyarat itu juga mempersulit posisi Kami untuk ikut dalam tender, sementara 3 perusahaan yang lain tidak mendapat prasyarat yang sama,” jelas Gringgo.

Sementara itu laporan PT MKL sudah diterima pihak KPPU. Namun pihak PT MKL diminta untuk melengkapi dokumen untuk proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *