Preman Pamerkan Sajam Intervensi Kinerja Jurnalis
Suryanenggala.id, Sumedang – Seorang preman di Parakan Muncang pamerkan sajam (senjata tajam) untuk menakuti sejumlah wartawan yang melakukan investigasi peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Excimer di wilayah hukum Polres Sumedang, Minggu (28/01).
Sebuah badik digebrakan diatas meja oleh Haji Uce saat sedang berkomunikasi dengan wartawan. Hal ini dilakukan Uce guna mengintervensi dan menakuti wartawan saat sedang menggali informasi terkait toko penjual obat Tramadol dan Excimer yang ditengarai milik Burhan.
Peristiwa yang terjadi persis di samping Pos Lantas Parakan Muncang ini harusnya mendapatkan perhatian khusus aparat penegak hukum, lantaran dinilai sangat membahayakan bagi masyarakat tentunya. Membawa senjata tajam, dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 seseorang yang membawa senjata tajam dapay dikenakan sanksi pidana ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Selain itu, Haji Uce selaku tokoh yang disegani diduga menghalang-halangi kinerja jurnalis dalam mendapatkan informasi yang valid dapat ditindak dengan pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Tidak hanya sampai disitu, aparat juga harus berani bertindak tegas mengusut peredaran obat keras daftar G yang dijual bebas di wilayah hukum Polres Sumedang, Polda Jawa Barat khususnya toko-toko yang dikoordinir secara masiv dengan berstiker logo ‘BURHAN’.
(Bly)