Warga Minta Kepada APH Tangkap Penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Kosmetik di Rancaekek
Bandung – Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis tramadol dan exiimer di Wilayah Hukum Polsek Polrestabes Bandung, menjadi sorotan warga setempat dan aktifis baik dari wilayah Kota Bandung maupun luar dari luar Wilayah, Pada Kamis (25/1/2024).
Dari pantauan media, pada Rabu 24 Januari 2024, di temukan sebuah toko yang menjual obat keras golongan G jenis tramadol dan excimer tepatnya di Jelagong, Kecamatan Rancaekek, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Di benarkan oleh warga setempat berinisial R (39) Warga setempat, kebetulan tempat iya tinggal bersampingan dengan toko tersebut mengatakan
“Toko itu terlihat dari depan seperti menjual kosmetik seperti bedak dan lain sebagainya, itu hanya formalitas saja padahal jual obat,” terang R
Inisial R (39) juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polrestabes Bandung agar menindak lanjut dan menangkap penjual obat keras golongan g bermodus tersebut.
“Kalau bisa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres ditangkap semua penjual obat tramadol dan excimer karena sudah meracuni anak muda mudi penerus generasi bangsa,” lagi tutupnya.
Semetara itu, penjaga toko yang mengakui bahwa toko tersebut menjual obat jenis tramadol dan excimer, ia juga toko tersebut merupakan milik Reka.
“Jual obat tramadol dan excimer bang, tokonya punya Reka ini nomor teleponnya,” ungkap penjaga toko.
Selain itu Reka juga diduga memiliki beberapa toko lainnya di wilayah sekitar Rancaekek.
Mengacu ke pasal 435/436 pengganti pasal 196/197 UUD No 36 tentang kesehatan, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis obat keras golongan g tersebut tanpa ijin akan di jerat hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara.
Red/Tim