Jalan Pintas Dokumen Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang Selatan
Suryanenggala.id, Tangerang Selatan – Pelayanan prima yang telah diberikan Disdukcapil nyatanya tidak menutup kemungkinan adanya dugaan praktik percaloan dan gratifikasi oknum pegawai dinas tsrsebut. Proses layanan melalui online yang digadang-gadang bebas pungli justru dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Salah satunya dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK), untuk mendapatkan dokumen rahasia milik penduduk ini sebenarnya diperlukan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian apabila tidak memiliki dokumen pdf yang sebelumnya dikirimkan melalui email. Namun, ada jalan pintas untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) tanpa harus mendaftar lewat online, dengan membayar uang sebesar Rp 300.000,- melalui Calo yang ada di depan Disdukcapil kita akan terhubung langsung kepada seorang pegawai sipil bernama Ica, Selasa (23/01).
Ica melalui telepon selulernya berkomunikasi dengan calo yang mencoba mengurus dokumen melalui jalan pintas mengatakan “Wani Piro”, spontan calo langsung meminta bayaran.
“Ini bang dari yang didalam sambil menunjukkan chat dengan Ica,” ujar calo berinisial R.
Usai menyelesaikan pembayaran, dokumen yang dimintapun langsung dikirimkan melalui pesan whatsapp, bahkan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Sementara itu, saat mencoba mengkonfirmasi langsung terkait adanya dugaan praktik percaloan dan gratifikasi di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, awak media tidak diperkenankan bahkan dihalang-halangi oleh resepsionis untuk bisa bertemu langsung dengan Kepala Dinas ataupun Kabid yang bertanggung jawab di lokasi.
Dalam hal ini, bagi para pelaku praktik percaloan diduga melanggar satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 20. Bahkan apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
(Bly)