Polres Metro Bekasi Gerebek Gudang Penimbunan Solar, 1 Orang Diamankan

oleh

Polres Metro Bekasi Gerebek Gudang Penimbunan Solar, 1 Orang Diamankan

Suryanenggala.idBekasi – Salah satu gudang penimbunan solar subsidi yang diduga milik seorang bernama Manulang berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi di wilayah Kampung Mariuk, Cikarang Barat, Bekasi, (19/01).

Menindaklanjuti informasi rekan-rekan media, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merespon cepat dan berhasil mengamankan seorang pria di lokasi penimbunan solar. 

Selain itu, didapati ada kurang lebih 3 kilo liter solar, 2 unit kendaraan transportir milik PT. SKL, 1 mobil box modifikasi (heli:red), 10 penampung jenis kempu, 1 mesin pompa beserta selang yang diberi garis Police Line oleh para anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut penuturan salah seorang yang mengelola lahan, kegiatan itu sudah berjalan selama 3 bulan terkahir. Bahkan sebelumnya pemilik kendaraan Transportir dan Mobil Boc meminta izin menggunakan lahan hanya untuk parkir kedaraan.

“Sudah beroperasi 3 bulan lebih, setiap hari ada aja lima sampai enam mobil bulak balik,” ungkap seorang pria paruh baya.

Ia menambahkan, ketika mobil box (heli:red) beroperasi kedaraan itu akan pulang ke lokasi (gudang solar) pada pagi hari.

“Biasanya subuh pada pulang ke sini, untuk aktivitasnya saya tidak terlalu ikut campur, kaget di sini udah banyak polisi,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Oknum Mengaku Wartawan Radar Nusantara Bekingi Mafia Solar Di Cikarang

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu tim investigasi media pernah menemukan dan menginformasikan aktifitas pembobolan solar subsidi di salah satu SPBU di Cikarang. Dimana salah satu pria bernama Ongkan diduga terlibat dalam jaringan mafia solar yang bertugas untuk pengkondisian rekan-rekan media dilapangan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *