Merasa Tertipu, Lima Calon Tenaga Kerja Buka LP Didampingi LBH PMBI

oleh

Merasa Tertipu, Lima Calon Tenaga Kerja Buka LP Didampingi LBH PMBI

Suryanenggala.id, Tangerang – Lima orang calon tenaga kerja meminta bantuan hukum kepada LBH PMBI Kecamatan Rajeg lantaran merasa dirugikan oleh salah satu yayasan pencari kerja yang berada di wilayah Kp. Kukun, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Sabtu (06/01).

Berbekal informasi yang didapat dari para korban, LBH PMBI berupaya untuk melakukan restoratif justice (RJ) mengedepankan mediasi kekeluargaan terhadap terduga pelaku yang merupakan calo penyalur tenaga kerja, namun tidak mendapatkan respon baik. 

Atas tindakan tersebut, Ketua LBH PMBI kemudian mengambil langkah awal dengan melakukan somasi yang pertama dan kedua terhadap (DY).

“Sudah dilakukan somasi pertama dan kedua namun selalu diabaikan oleh (DY). Dia hanya mengumbar janji sehingga kami mengambil langkah tegas,” ujar Uje dikantornya.

Langkah tegas dilakukan LBH PMBI bersama para korban dengan membuat laporan di Polsek Rajeg dan diterima dengan baik pihak kepolisian. DY dilaporkan karena diduga telah melakukan pungutan liar dengan memasang sejumlah tarif untuk bisa bekerja disalah satu perusahaan tertentu.

Sementara itu, ditempat yang sama “Ketum LBH PMBI, Darman Sumantri S,H M,H menduga apa yang dilakukan oleh DY telah melanggar Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun)”.

Lebih lanjut, Uje mengimbau kepada masyarakat Rajeg khususnya untuk tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyebut bisa memberikan bayaran tertentu. 

“Bagi para pencari kerja harus lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal. Kroscek kebenaran lowongan pekerjaan pada website resmi perusahaan maupun Informasi dari website yang sudah Pemerintah sediakan untuk para pencari kerja,” tutup Uje.

(Red/GWI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *