Satreskrim Polres Ngawi Amankan 4 Pelaku Pemalsu Pupuk Bersubsidi

oleh

Satreskrim Polres Ngawi Amankan 4 Pelaku Pemalsu Pupuk Bersubsidi

Suryanenggala.id, Ngawi – Satuan Reskrim Polres Ngawi, Polda Jatim mengamankan empat warga Desa Bareng, Sekar, Bojonegoro. Mereka kedapatan memalsukan pupuk bersubsidi yang dijual ke petani. Pupuk Palsu sebanyak 400 telah dijual di pasaran wilayah Ngawi dan Bojonegoro. Pelaku nekat memalsukan pupuk diduga Palsu demi meraup keuntungan yang akan dipakai untuk perayaan tahun baru nantinya.

“Betul bahwa kami telah mengamankan empat orang yang merupakan pelaku pemalsuan pupuk subsidi demi keuntungan pribadi. Keempat pelaku warga Sekar Bojonegoro mengaku butuh uang untuk tahun baru,” kata Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi Selasa dikutip detikjatim. Pada Selasa (12/12/2023).

“Total yang terjual pengakuan pelaku ada 400 karung,” sambung Argowiyono.

Lanjut Argowiyono menjelaskan dari keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, satu pelaku utama Jayadi (36) merupakan seorang petani. Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan pekerja serabutan yakni Jupri (34), Abdul Ahmad Solokin (27), dan Tudi Santoso (24).

“Dari empat pelaku ada satu pelaku utama atau pemodal profesi petani dan tiga lainnya profesi serabutan,” ujar Argowiyono.

Lebih lanjut AKBP Argowiyono mengatakan, dalam modus operandinya, pelaku utama membeli pupuk nonsubsidi dengan harga murah dan mengganti karung pupuk subsidi. Pupuk non subsidi dengan harga per sak Rp 145 ribu per karung dijual sesuai harga pasaran pupuk subsidi seharga Rp 225 ribu.

“Jadi pelaku membeli pupuk nonsubsidi dari sales harga Rp 145 ribu kemudian kemasannya diganti pupuk bersubsidi jenis Phonska sehingga apabila diperjualbelikan kepada petani harganya Rp 225 ribu sampai Rp 230 ribu,” terangnya.

Lanjutnya AKBP Argowiyono tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a,e dan f, pasal 9 ayat (1) huruf c dan d Jo pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sub Pasal 73 Jo Pasal 122 UURI Nomor 22 tahun 2019. “Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menambahkan, kasus penjualan pupuk subsidi palsu tersebut terungkap atas laporan warga pada 4 Desember 2023 lalu. Saat itu, diketahui sebuah kendaraan truk Isuzu ELF 77 bernopol D 8310 BU ditutup terpal cokelat dari arah Bojonegoro menuju Ngawi yang diduga muat pupuk bersubsidi.

“Kita ikuti truk tersebut berhenti di rumah kosong Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati dan kita cek ternyata mengangkut pupuk subsidi palsu,” jelas Joshua.

Lebih lanjut Joshua menghimbau kepada masyarakat khusunya wilayah Hukum Polres Ngawi waspada dengan beredarnya pupuk subsidi palsu dan juga para petani diharapkan membeli pupuk subsidi langsung ke kelompok tani.

“Kita menghimbau semua para petani untuk waspada dan jangan membeli pupuk subsidi selain di kelompok tani.” tutupnya.

(Titik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *