Aneh, Dana PTSL Ngariboyo Sebagian Untuk Beli Laptop

oleh
Foto ilustrasi

Aneh, Dana PTSL Ngariboyo Sebagian Untuk Beli Laptop

www.suryanenggala.id -Magetan. Program penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Desa Ngariboyo Kabupaten Magetan patut diduga terjadi pungli. Pasalnya, sudah jelas diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Namun, praktik yang terjadi di Ngariboyo justru dikenakan biaya sebesar Rp. 550.000,- perbidang. Anehnya, sebagian dari dana tersebut untuk membeli laptop.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya yang ditetapkan di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. Adapun rincian pembiayaan tersebut ialah untuk pembelian tiga buah patok, materai, ATK, transport petugas maupun perangkat desa.

Selain SKB tiga menteri, di Kabupaten Magetan sendiri juga sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup). Di situ juga ditetapkan untuk biaya penarikan sebesar Rp.150.000,- ribu dengan rincian sesuai SKB tiga menteri.

Selanjutnya, pada Perbup memang diperbolehkan untuk menarik biaya tambahan kepada pemohon. Itupun apabila biaya yang sudah ditetapkan tersebut tidak bisa mengcover semua keperluan selama kepengurusan program PTSL. Asalkan sesuai kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah mufakat yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) dengan masyarakat.

Pun demikan, pada prosesnya dengan adanya program tersebut kerap kali dimanfaatkan oleh beberapa oknum Pokmas untuk mencari keuntungan tersendiri. Dengan dalih berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah mufakat dengan warga.

Tidak bisa dipungkiri yang terjadi di Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, yang menetapkan biaya kepada pemohon PTSL sebesar Rp.550.000,- perbidang. Tentunya nominal tersebut 250 persen lebih tinggi dari biaya yang sudah ditetapkan SKB tiga menteri maupun Perbup.

Aneh, Dana PTSL Ngariboyo Sebagian Untuk Beli Laptop
Keterangan : Sukardi, salah satu pemohon PTSL

Seperti halnya yang diungkapkan Sukardi salah satu warga Desa Ngariboyo saat pengambilan sertifikat pada beberapa waktu lalu. Senin (20/11/2023). Dirinya mengaku bahwa biaya yang telah diberikan untuk pengurusan program PTSL dikenakan Rp. 550.000,- perbidang.

“Biayanya Rp. 550.000,- perbidang mas, dan tidak ada tambahan biaya lagi. Saya mengajukan 6 bidang. Sementara saat ini baru diserahkan 3 sertifikat yang sudah jadi,”ungkap Sukardi.

Sementara itu ditempat yang berbeda, Ketua Pokmas, Suwarni mengiyakan kalau biaya tersebut sesuai yang telah disepakati bersama. Dan dalam pelaksanaan pembagian sertifikat program PTSLpun dibagikan selama 2 hari.

Aneh, Dana PTSL Ngariboyo Sebagian Untuk Beli Laptop
Keterangan : Suwarni, Ketua Pokmas ketika dikonfirmasi

“Untuk biayanya Rp. 550.000,- perbidang, dan tidak ada tambahan biaya lainya. Untuk pembagianya sendiri dibagikan selama 2 hari dengan total 1230 sertifikat. Untuk hari ini kita bagikan 700. Dan untuk besok 530 seertifikat.” Ucap Suwarni. Senin (20/11/2023)

Di sisi lain , sudjat Miko ketua Lembaga Perlindungan konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Pasopati ketika ditemui dikantornya menyampaikan beberapa kejanggalan. Dari awal program PTSL di desa Ngariboyo, pihaknya terus melakukan pemantauan.

“Dari hasil pantauan, besarnya pungutan sesuai RAB PTSL per bidang Rp 550.000. RAB tertanggal 2 Januari 2023 lalu ditandatangani Dr.H. Suwarni sebagai ketua pokmas. Juga didapat kejanggalan terkait pembelian Laptop sebesar Rp. 5.950.000 dan Rp 14.700.000 atas nama bendahara PTSL. Pembelian dilakukan di toko MA yang beralamat Magetan pada tanggal 21 Januari 2023,” ungkapnya.

Dari 10 item yang tercantum Di RAB, tidak ada anggaran untuk pembelian laptop. Namun dari semua kejanggalan itu setelah pihak ketua pokmas di konfirmasi via WhatsApp, terkait dana pembelian laptop, menurutnya boleh asal digunakan untuk keperluan PTSL.

Lebih lanjut sudjat Miko juga menjelaskan terkait kwitansi pembayaran, kwitansi pembelian laptop, dan Poto Copy RAB semuanya ada.

“Untuk itu kalau program ini ada kelalaian dalam pelaksanaan segera di musyawarah lagi dengan para pemohon. Namun kalau sampai akhir tahun tidak ada kejelasan, maka LPKSM akan mengadu pada penegak hukum,” Pungkasnya.

( Gun/MD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *