Ketua PWDPI Soroti Proyek Milyaran SMAN 32 Curug Kabupaten Tangerang
Suryanenggala.id, Kabupaten Tangerang – Penerapan manajemen Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan proyek pemerintah di Kabupaten Tangerang masih lemah dalam pengawasan yang kurang dan tidak tegas dari pihak dinas terkait menjadikan para pekerja proyek itu mengabaikan K3. Rabu (04/10/2023)
Salah satunya proyek pembangunan tahap 2 unit Sekolah (USB) SMAN 32 kabupaten Tangerang yang tampak jelas mengabaikan keselamatan kerja.
Menurut Jumroni Ketua PWDPI (persatuan wartawan duta pena Indonesia)kabupaten Tangerang mengatakan Bedasarkan pantauan di lapangan, proyek yang dikerjakan CV. Bintang Maha Putra, dengan anggaran APBD.Provinsi Banten, Tahun anggaran 2023 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten, dengan Bangunan senilai Rp. 4.872.988.700.00 (empat milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) sumber kegiatan Pembangunan (USB) tahap 2 SMAN 32 kabupaten Tangerang, waktu pelaksanaan kerja 120 hari kerja.
Begitu pun para pekerja yang dipekerjakan di pembangunan gedung sekolah tersebut tidak memakai perlengkapan yang memadai, sebagaimana peraturan utama dalam pelaksanaan aktivitas kontruksi. Kalau tidak dilaksanakan maka konsekuensinya kontraktornya akan didenda, karena tidak menjalankan salah satu yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan kami sudah ambil gambar dan mendokumentasikan. Kata Jumroni.
Lanjut Jumroni dengan mengabaikan proyek dalam menjalankan prosedur K3 patut di pertanyakan dan ia menduga ada unsur kesegajaan dengan tidak memakai APD pada saat pengerjaan proyek tersebut.
Seharusnya keselamatan pekerja harus di utamakan, pengawas proyek harus memberi teguran karena pelaksana proyek mengabaikan ini menjadi contoh yang kurang baik menurut Undang-Undang jasa kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan pekerjaan.
“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sangsi, teguran, hingga pencabutan izin usaha, apalagi para pekerja proyek abaikan keselamatan kerja, terlihat pekerja tidak menggunakan helm dan safety “. pungkasnya
Hingga saat ini mandor serta penanggung jawab nya belum bisa di konfirmasi terkait proyek tersebut.
Juned/Red