Ditangkap Polsek Parungpanjang, Korban Pengguna Narkotika Dikirim ke Panti Rehabilitasi; Diduga Diminta Uang Puluhan Juta

oleh
Usai Ditangkap Polsek Parangpanjang, Korban Pengguna Narkotika Dikirim ke Panti Rehabilitasi; Diduga Diminta Uang Puluhan Juta
(Foto: Dokumen Istimewa)

Ditangkap Polsek Parungpanjang, Korban Pengguna Narkotika Dikirim ke Panti Rehabilitasi; Diduga Diminta Uang Puluhan Juta

Suryanenggala.id, Kabupaten Bogor – Usai ditangkap Polsek Parungpanjang, seorang pengguna narkotika dikirim ke panti rehabilitasi, dan diduga diminta uang puluhan juta. Hal ini terjadi terhadap penangkapan seorang pengguna atau korban narkotika oleh Polsek Parungpanjang Bogor berinisial S di Jalan Anggur Desa Lumpang , Parungpanjang Bogor, pada kamis (12/10/2023). 

Kewenangan polisi melancarkan teknik investigasi undercover buying atau control delivery dalam UU Narkotika telah melenceng dari misi semula, dalam upaya penangkapan pengguna narkotika, justru kerap menjadi ‘ajang penjebakan’ yang menyasar kepada pengguna.

Penangkapan berawal dari adanya informasi kepada anggota Polsek Parungpanjang dengan sasaran H dan D. Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor Ipda Edi Pratikno, memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi, namun di lokasi hanya ditemukan  S kemudian diamankan ke Polsek Parungpanjang tanpa ditemukan barang bukti. 

Dari hasil tes urine kepada S dinyatakan positif yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang Bogor sebagai tahap penyidikan. 

Dalam pelaksanaan tahapan proses hukumnya, Polsek Parungpanjang diduga tidak melimpahkan perkara tersebut ke Satuan Narkoba Polres Bogor, akan tetapi Polsek Parungpanjang berkoordinasi dengan Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia dan IPWL Rumah Hijrah Khadijah, lalu S dijemput oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia Kota Bogor untuk dilakukan rehabilitasi.

Prosesnya ini terlihat janggal tidak dlimpahkan dahulu ke Satuan Narkoba Polres Bogor, sedangkan pada tingkatan Polsek hanya bisa melaksanakan penindakan awal dikarenakan tidak ada Unit yang menangani terkait penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu, adanya dugaan permintaan sejumlah uang pun mencuat dari sumber yang dirahasiakan identitasnya.

Dari hasil investigasi oleh awak media kepada sumber berinisial A dan L, bahwa S melalui pesan Whatsapp dengan No. Hp. 0821-2255-XXXX milik (S) kepada sumber meminta bantuan untuk dicarikan uang sebesar Rp 22 Juta yang tidak jelas peruntukannya harus diberikan kepada pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia.

“Apabila sudah ada dana yang di minta, S akan segera menginformasikan perkembangannya kepada pihak yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia di Nomor Hp yang lain yakni  0857-543-XXXX, dikarenakan hp milik S di ambil kembali oleh pihak Yayasan Rehabilitasi Graha Suar Indonesia,” ujar sumber.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Parungpanjang saat dikonfirmasi terkait penangkapan menjelaskan bahwa terduga pelaku sudah diserahkan ke panti rehabilitasi.

“S sudah di serahkan ke rehabilitasi dan polisi tidak mempunyai kewenangan untuk intervesi karena itu sepenuhnya kewenangan manajemen kang,” jawab Kanit Reskrim melalui pesan whatsapp.

Sedangkan Ketua Yayasan Graha Suar Indonesia, Meka Parida Napitupulu mengatakan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.

“Bagaimana mau dibantu registrasi malah dilarang. Jadi bagaimana kita mau Follow Up dan membayar uang sebesar Rp 1.5 juta untuk biaya proses asesment dan untuk nominal tekhnisnya belum di bicarakan,” pungkasnya melalui handphone.

(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *