Thrifting Masih Marak; Aparat Harus Berani Tindak Tegas!
Suryanenggala.id, Jakarta – Himbauan Pemerintah Pusat terkait maraknya peredaran pakaian bekas impor terkesan diabaikan oleh para pelaku usaha, terbukti thrifting masih marak dibeberapa titik di Sentra penjualan pakaian, seperti Pasar Senen dan Pasar Baru. Sekalipun pengawasan diperketat oleh APH nampaknya tidak menyurutkan langkah mereka untuk tetap menjalankan usaha thrifting, untuk itu aparat harus berani tindak tegas para pelaku.
Dari hasil investigasi di lapangan, didapati sebuah gudang penimbunan pakaian bekas masih terbungkus ballpress dalam jumlah yang lumayan banyak di Jalan Pal Putih, RW 003, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, pada Sabtu (14/10/2023).
Saat dikonfirmasi, salah seorang pemilik berinisial S menyebutkan bahwa dirinya hanyalah sebagian kecil dari para pelaku usaha thrifting ini.
“Kami hanya pengecer pak, kalau mau konfirmasi silahkan kepada pengurus paguyuban pedagang pakaian bekas pasar senen, beliau biasa menerima tamu siapapun yang ingin silaturahmi atau konfirmasi, karna memang semua pengecer ataupun grosir telah dikoordinir oleh Rivai Silalahi selaku pengurus paguyuban,” terang S kepada awak media.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebelumnya telah mencuat, usai merebaknya thrifting di kalangan usaha mikro yang mengakibatkan produk dalam negeri tidak dapat bersaing akibat selisih harga yang signifikan. Untuk itu Pemerintah dalam rangka mengangkat produk UMKM dalam negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor, melarang keras thrifting beredar di pasar lokal Indonesia.
Sebelumnya, dilansir dari Media CNN Presiden Jokowi menyampaikan, “Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas mengganggu,” ujar Jokowi saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu (15/3/2023), yang lalu.
Hal senada juga disampaikan “Hari ini, Selasa (14/3/2023), Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan tentunya terkait dengan penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting dan upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
Lebih lanjut, pada tempat yang berbeda awak media mewawancara pelaku UMKM produk lokal berinisial IR (14/10/2023), terkait dampak yang ditimbulkan dari perdagangan pakaian bekas.
“Sangat berpengaruh besar sekali karna pakaian bekas import harganya lebih murah, karna tidak semua konsumen mengerti akan ancaman kesehatan jika menggunakan pakaian bekas tersebut, harapan saya semoga pemerintah dapat menertibkan para pelaku usaha pakaian bekas import ini, agar geliat UMKM dan produk dalam negri kembali bangkit,” tutupnya penuh harap.
(Red/jef)