Site icon Surya Nenggala

Ekploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Sebagai PSK

Ekploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Sebagai PSK

Suryanenggala.id, Jakarta – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita yang diduga sebagai mucikari berinisial FEA Alias Icha (24), pada Kamis (13/9/2023) lalu.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku FEA diduga melakukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau ekploitasi seksual anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seksual melalui media sosial.

“2 korban tindak pidana prostitusi atau eksploitasi secara seksual terhadap anak di bawah umur berinisial SM (14) dan DO (15) sudah berkoordinasi dengan petugas P2TP2A DKI Jakarta untuk penanganan tindak lanjut terhadap dua anak korban tersebut,” ujar Ade Safri melalui pesan tertulis, pada Sabtu (23/9/2023) malam.

“Dan sampai saat dilaporkan untuk korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing,” sambungnya.

Ade Safri menjelaskan, modus pelaku FEA menawarkan anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seksual dengan cara menjanjikan akan mendapat uang jutaan rupiah.

“Korban SM baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya, karena korban tinggal bersama neneknya. Ia dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar 6 juta rupiah,” ungkapnya.

“Kemudian korban DO baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dan dijanjikan diberikan uang sebesar 1 juta rupiah,” imbuh Ade Safri.

Dari hasil penyelidikan dan identifikasi awal di akun medsos milik pelaku FEA, diduga terdapat puluhan anak di bawah umur yang dieksploitasi sebagai pekerja seksual.

“Hasil identifikasi awal, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka FEA secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,” ungkap Ade Safri.

“Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” sambungnya.

Dari keterangan pelaku FEA, untuk status perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam.

“Adapun pembagian hasil tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi ,” kata Ade Safri.

“Untuk anak Korban, awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah,” terangnya.

“Tersangka FEA mulai kerja menjadi mucikari dari bulan April 2023 sampai dengan September 2023. Seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” ujar Ade Safri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone berbagai merek dan Uang tunai senilai Rp 7,8 juta serta satu Kartu ATM BCA.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Exit mobile version