Site icon Surya Nenggala

Muhammad Kadafi: Hukum Waris Mengatur Yang Tidak Dapat Menerima Warisan Pewaris

Muhammad Kadafi: Hukum Waris Mengatur Yang Tidak Dapat Menerima Warisan Pewaris

Suryanenggala.id, JAKARTA – Muhammad Kadafi.SH.,M.H. Menjelaskan Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata.

Prinsip warisan menurut KUHPerdata yaitu warisan dapat diwariskan kepada pihak lain apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata);

Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia.
Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Muhammad Kadafi .SH.,MH managging Partner .Law Firm Kadafi & Partners merincikan Dalam Undang-Undang Hukum Waris Terdapat 4 golongan besar yang berhak menjadi pewaris sebagai berikut:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya Pasal 852 KUHPerdata.
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan-golongan ini diajukan berdasarkan urutannya. Yang juga berarti jika ahli waris golongan I masih ada, golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris.

Selanjutnya mengenai kategori ahli waris yang tidak pantas menerima warisan pewaris diatur dalam Pasal 838 KUH Perdata menerangkan bahwa ada empat kategori orang-orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli waris.

Mereka yang dimaksud, antara lain:

  1. Orang yang telah dijatuhi hukuman membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal (pewaris);
  2. Orang yang pernah dijatuhkan atau dipersalahkan karena memfitnah pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. Orang yang menghalangi orang yang meninggal (pewaris) dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  4. Orang yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan wasiat orang yang meninggal (pewaris).

Dan Perlu di ingat : Dalam hukum waris perdata, hak laki-laki dan perempuan dalam hal waris dinilai setara maka masing2-masing mendapatkan besar yang sama Pungkas Kadafi saat ditemui di Kantor hukumnya di Jakarta selatan.

Exit mobile version