Mayang Akan Segera di Panggil Polisi
Suryanenggala.id, Jakarta – Sanulqy S.H didampingi LBH HKTI Jaenudin S.H mendatangi Polda Metro Jaya terkait undangan klarifikasi kasus pelaporan dugaan penghinaan simbol negara yang menjerat adik mendiang Vanessa Angel, Mayang dengan nomor LP/B5046/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 Agustus 2023 lalu.
Mayang dilaporkan terkait dugaan menghina dan menertawai Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI dan mempostingnya di media sosial.
Jaenudin S.H mengatakan pemanggilan Sanulqy ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait proses penyidikan lebih lanjut.
“Jadi alangkah lebih baiknya ketika kita biarkan prosesnya nanti berjalan semua keterangan-keterangan yang berkaitan dengan video dan lain sebagainya dan itu semua sudah saya serahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” kata Jaenudin kepada wartawan Kamis (14/9/2023).
Jaenudin S.H menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait proses penyidikan peristiwa yang sudah banyak diketahui masyarakat khususnya di beberapa media sosial.
“Jadi pemeriksaan yang seluruh pertanyaan terkait proses penyidikan peristiwa yang memang sudah banyak tadi dipertanyakan, memang alangkah baiknya kalau untuk ditindaklanjuti oleh penyidik,” bebernya.
“Alhamdulillah cepat ditindaklanjuti dan kita serahkan semuanya ke penyidik Polda Metro Jaya,” jelas Jaenudin S.H sekaligus LBH HKTI.
Jaenudin menyebut, terkait permintaan maaf Mayang dan Loly di salah satu podcast media sosial, masyarakat mungkin sudah mendapatkan informasi, namun ia berharap proses hukum tetap berjalan.
“Atas permintaan maaf di media sosial (podcast) layak kita berikan apresiasi menunjukan bahwa memang (Mayang) melakukan kesalahan,” ujarnya.
“Tapi terkait proses hukum tetap berjalan karena bagaimanapun seperti hal pencabutan segala macam harus jelas berhubung dengan pelaporan,” tegas Jaenudin.
Jaenudin menambahkan, hukum tetap berjalan apapun itu permintaan maaf lewat media sosial (podcast) maupun lainnya, walaupun secara pribadi ia maafkan namun hukum harus tetap dijalankan.
“Harusnya permintaan maaf terkait proses bagaimanapun kan sesuai prosedurnya, jelas terkait pencabutan dan segala macam ya harusnya menghubungi yang melapor dong jadi, gak seperti itu,” ucapnya.
“Sejauh ini belum ada menghubungi kita untuk melakukan pertemuan atau apapun tapi terkait permintaan maaf di Media Sosial patut diberikan apresiasi,” kata Jaenudin.
Imbasnya, kata Jaenudin, sudah cukup jelas karena bagaimanapun tidak boleh bangsa ini menghina bangsanya sendiri.
Apalagi merendahkan simbol-simbol negara Indonesia sangat tidak dibenarkan dan itu bukan contoh yang bagus.
“Apalagi media sosial sekarang sudah bisa diakses oleh anak-anak SD, kalau mereka melihat seperti itu gak bagus,” terangnya.
Ia mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Polda Metro Jaya dalam memproses kasus dugaan penghinaan simbol negara yang dilakukan oleh Mayang.
“Terkait pemanggilan klarifikasi ini salut kita apresiasi, karena cepat memproses kasus ini dengan baik. Saya mengapresiasi kinerja Polri dan kita harapkan ke depannya tidak ada lagi yang melakukan hal seperti itu karena memang itu tidak dibenarkan,” ujar Jaenudin.
“Jadi kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24, tahun 2009, pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 5 miliar,” katanya.
Sanulqy menambahkan, bahwa dalam pelaporan tersebut sudah disiapkan saksi dan nanti rencananya ada juga pemanggilan untuk saksi dan setelah saksi-saksi kemudian pemanggilan terlapor.
“Terkait pemanggilan klarifikasi tadi lumayan banyak pertanyaan tapi secara rincinya kurang tahu juga karena lumayan lama sekitar 3-4 jam kemungkinan kedepannya (terlapor) cepat dipanggil,” ujarnya.
(Titik)