Surya Nenggala

Jajaran Resmob Polres Kendal Tangkap Pelaku Pembunuhan Dipasar Malam Korowelangkulon

Jajaran Resmob Polres Kendal Tangkap Pelaku Pembunuhan Dipasar Malam Korowelangkulon

www.suryanenggala.idKendal. Jumat 14 Juli pukul 13.30 WIB Polres Kendal menggelar konferensi Pers terkait perkara tindak pidana pembunuhan, perkara yang terjadi pada hari Kamis (13/7/2023) pukul 14.00 WIB tersangka Wahyu Kurniawan alias Gento (40 Tahun) warga Pidodokulon datang ketempat permainan pasar malam dilapangan sepakbola tanggulmalang Desa Korowelangkulon Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Datang dalam kondisi mabuk dengan mengendarai motor PCX warna hitam dengan maksud ingin meminta uang keamanan senilai 30 ribu kepada penyelenggara pasar malam, pada saat itu tidak diberi oleh pihak penyelenggara. Lantaran tidak diberi kemudian pelaku mengambil pisau lipat dari jog motornya lalu menantang semua orang dilokasi pasar malam. Para karyawan wahana akhirnya keluar ada yang membawa kayu dan besi dengan maksud ingin mendengarkan apa kemauan pelaku.

Saat korban Aris Rismanto (29 Tahun) asli warga magelang mendekati pelaku, pelaku merasa mau dikeroyok sehingga pelaku langsung kearah korban dan menusukkan pisau lipat kedada sebelah kiri korban setelah itu lalu pelaku melarikan diri.

(AKBP Jamal Alam H., SH, SIK, M.Si )

baca juga :

Berdasarkan informasi, respon cepat dari polres Kendal jajaran Resmob bahwa pad jam 17.00 WIB (selang tiga jam) diketahui pelaku berada dirumah Nasikin Gringsing Batang, kemudian langsung dilakukan penangkapan di TKP dan langsung dibawa kepolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku Wahyu Kurniawan alias Gento mengaku baru pertama kali berbuat ini dan minta uang keamanan untuk beli minuman” Terangnya.

Kapolres Kendal Jamal Alam memberikan apresiasi atas keberhasilan dengan waktu yang singkat Reskrim dan jajaran Resmob yang bergerak cepat untuk menindak lanjuti mencari pelaku, karena pada saat setelah melakukan penusukan pelaku langsung kabur melarikan diri, “Wahyu Kurniawan alias Gento ini adalah Resedivis pada tahun 2014 perkara 351 (Penganiayaan), tahun 2016 perkara 170 (Kekerasan). Jadi yang bersangkutan ini Resedivis yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana” Ujar Kapolres

“Persangkaan pasal dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP, ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun” Imbuh Kapolres.

(Zae)

Exit mobile version