Penyeselaian Sengketa Putusnya Kabel Optik Berakhir Damai

oleh
Foto : WID / Suryanenggala

Penyeselaian Sengketa Putusnya Kabel Optik Berakhir Damai

www.suryanenggala.id –Madiun. Dari awal pemasangan kabel yang semrawut hingga akhirnya semrawutnya pemasangan kabel membuat warga di desa Glonggong geram.

Setelah beberapa hari yang lalu terjadi insiden kabel Putus Di RT 15 glonggong Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun akhirnya pemilik Tower Bersama Grup (TBG) turun ke lokasi.

Turunnya pemilik kabel ini karena di beberapa titik mengalami putus. Hingga TBG mendapat pinalti dari provider penyewa.

Akhirnya pada hari ini Sabtu 8 Juli 2023 di Aula Kantor Desa Glonggong diadakan sosialisasi terkait kabel telekomunikasi tersebut.

Penyeselaian Sengketa Putusnya Kabel Optik Berakhir Damai
Keterangan: Pertemuan & sosialisasi di aula kantor desa Glonggong

Hadir dalam acara tersebut Mustakim Kepala Desa Glonggong tim dari TBG Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD Desa Glonggong. Selanjutnya, ketua RT 13, ketua RT 14, ketua RT 15, ketua RT 16, serta warga masyarakat terdampak. Nampak juga hadir Sudjatmiko Ketua LPKSM Pasopati dan warga terdampak desa sebelah dari Desa Candimulyo yang ingin mencari kejelasan.

Dalam sambutannya Mustakim menyampaikan, ” Harapan saya permasalahan kabel semrawut di Desa Glonggong ini segera selesai. Semoga dalam sosialisasi hari ini bisa dicapai kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara warga masyarakat dan TBG,”Katanya.

Tim dari TBG juga mengakui kecerobohan yang telah dilakukan. Diantaranya pengawasan yang buruk dari pelaksanaan pemasangan tiang dan kabel. Untuk itulah TBG memohon maaf kepada Pemerintah Desa Glonggong juga masyarakat Desa Glonggong yang telah terdampak oleh kabelnya.

Penyeselaian Sengketa Putusnya Kabel Optik Berakhir Damai
Keterangan: Kesepakatan bersama antar warga dengan pihak TBG

Banyak hal yang dibahas dan dimusyawarahkan dalam sosialisasi. Lukman Hakim ketua RT 15 menyampaikan, ” Karena Dampak kabel putus sehingga menyebabkan lampu di RT 15 / 16 padam Untuk itulah Kami memohon kepada TBG untuk bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami”. Kata Lukman.

Kesepakatan yang dicapai untuk Rt 15 dan RT 16 yaitu TBG memberikan ganti rugi senilai Rp. 500.000,- dan sepakat ini diterima oleh Rt 15 dan 16.

Perihal penyambungan kabel yang berada di RT 13 dan RT 14 pihak TBG berharap bisa disambung pada hari ini juga.

Walaupun pembahasan terjadi bersitegang namun akhirnya bisa dicapai kesepakatan antara warga RT 13 dan warga RT 14 melalui ketua RT masing-masing.

Bahwa lingkungan mengizinkan TBG untuk menyambung kembali kabel yang putus. TBG akan memberikan partisipasi berupa sejumlah daba kepada lingkungan RT 13 dan RT 14 namun jumlah yang akan diberikan masih menunggu rapat lingkungan hari Rabu tanggal 12 Juli 2023.

Baca Juga :

Ganti rugi dan partisipasi tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditulis oleh TBG dan ditandatangani oleh masing-masing ketua RT dan di tandatangani Kepala Desa Glonggong dengan dibubuhi Stempel Desa Glonggong.

Inti dari perjanjian ini adalah , apabila tim TBG tidak bisa memenuhi nilai partisipasi yang diinginkan warga masyarakat RT 13 /14 maka kabel akan diputus kembali.

Sudjat Miko ketua LPKSM Pasopati , dalam pertemuan tersebut juga memberikan wawasan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Telekomunikasi . Semua itu agar kedua beleh pihak antara pelaku usaha dan masyarakat saling menjaga komitmen dari hasil yang telah disepakati dalam pertemuan . Pungkasnya ( Wid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *