Jaenudin Kuasa Hukum Korban Penipuan Agen Asuransi Sambangi Polda Metro Jaya

oleh

Jaenudin Kuasa Hukum Korban Penipuan Agen Asuransi Sambangi Polda Metro Jaya

www.suryanenggala.id, JAKARTA – Jaenudin SH selaku kuasa hukum IY, korban dugaan penipuan dan pemalsuan agen asuransi menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap pelaku berinisial MN dan DMS .

Laporan diterima berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3875/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 06 Juli 2023 sekitar pukul 13.29 WIB.

“Kedatangan kami ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi klien kami melaporkan dugaan tindak penipuan dan pemalsuan agen asuransi berinisial MN dan DMS ,” kata Jaenudin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2023).

“Pelaku diduga telah memberikan informasi yang tidak benar dalam proses penawaran asuransi dan merekayasa data serta tanda tangan di beberapa form yang diduga palsu,” sambungnya.

Korban, kata Jaenudin, akan kehilangan premi asuransi sekitar Rp 4 miliar akibat tindakan ke-dua pelaku yang diduga merekayasa data dan tanda tangan korban.

“Atas tindakan para pelaku korban bisa kehilangan Premi yang sudah dibayarkan sebesar Rp 4.000.000.000 , karena Polis yang diterima beda dengan apa yang di tawarkan oleh para agen,” ungkapnya.

“Dan dalam hal ini kami juga telah bersurat ke pihak Asuransi namun sejauh ini belum ada tanggapan,” ujar Jaenudin.

Jaenudin menerangkan kejadian dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

“Kejadian berawal saat klien kami ditawarkan asuransi oleh terlapor dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar Rp. 250.000.000,- setiap tahunnya, kemudian korban sudah mentransfer secara bertahap, hingga total sebesar empat milyar rupiah,” paparnya.

“Kemudian, berjalannya waktu setelah 1 tahun dari yang terlapor janjikan, korban tidak juga menerima keuntungan tersebut dan harus menyetorkan uang kembali, dimana tidak sesuai dengan
kesepakatan awal antara korban dengan terlapor,” kata Jaenudin.

Jaenudin menyebut saat itu ditemukan adanya surat permintaan asuransi jiwa dan ringkasan informasi produk dan layanan yang ter-tandatangan korban dan anak korban.

“Padahal klien kami ataupun anaknya tidak pernah menandatangani surat tersebut, sehingga patut diduga tanda-tangan klien kami dipalsukan. Atas kejadian tersebut klien kami telah dirugikan, selanjutnya melalui kuasa korban kami mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Titik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *