Surya Nenggala

Paksa Derek Mobil, Debt Collector Sok Kebal Hukum Dilaporkan Ke Polisi.

Paksa Derek Mobil, Debt Collector Sok Kebal Hukum Dilaporkan Ke Polisi.

www.suryanenggala.idMadiun. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM ) Pasopati Madiun, kembali mendapat pengaduan dari konsumen. Kali ini debitur yang mengadu terkait penarikan Mobil Honda CRV dengan nopol AE 1099 FF warna putih mutiara. Penarikan dilakukan saat unit sedang parkir di sebuah warung makan yang berada di timur Polsek grogol Kediri. Rabu, 7/6/2023.

Paksa Derek Mobil, Debt Collector Sok Kebal Hukum Dilaporkan Ke Polisi.
Keterangan : Agus Supriyanto, aktivis LPKSM Pasopati saat mendampingi korban lapor ke polres Kediri

Dalam pengaduan dikantor LPKSM, Nur Ikhwanudin asal desa Wungu Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun sebagai pemilik mobil mengatakan, mobil yang BPKB nya dipinjam saudaranya tidak tahu kalau mengalami keterlambatan pembayaran di kantor CIMB Niaga.

“Mengataui kalau cicilan macet ketika berhenti hendak makan siang di sebuah warung makan yang berada di timur polsek grogol kediri. Tiba – tiba di datangi 2 mobil yang berisi 6 orang yang mengaku sebagai Debt Collector dari leasing,”katanya.

Keterangan : Tanda bukti laporan

Dalam pertemuan di warung makan , Debt Colector yang mengaku bernama Antok dan kawan kawan menyampaikan pada korban, bahwa mobil yang dibawa mengalami penunggakan dalam pembayaran. Dan saat itu mobil diminta untuk diserahkan hingga akhirnya korban diajak kekantor CIMB Niaga yang beralamat di desa tepus, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Sesampainya di kantor korban di suruh mendatangi surat penyerahan kendaraan. Akan Tetapi, korban tidak mau mendatangani. “Namun, dari pihak Anto dan kawan – kawan tetap melakukan penarikan dengan cara di towing atau diderek. Sebab, kunci masih ditangan saya,” tuturnya.

Merasa kejadian yang dialami ada perbuatan melawan hukum, lantas korban minta pendampingan pada LPKSM Pasopati Madiun. Selanjutnya, pihak LPKSM beserta korban melaporkan tindakan Debt Colector yang terkesan arogan dan sok kebal hukum ke Polres Kediri, dengan bukti laporan / pengaduan nomor LPW/164/Vl/2023 SPKT, tanggal 07 bulan Juni tahun 2023.

Baca Juga :

Agus Supriyanto Aktivis dari LPKSM membenarkan apa yang telah dialami korban. “Kejadian seperti ini sebenarnya sudah tidak ada lagi. Sebab, terkait eksekusi kendaran yang mengalami gagal bayar sudah di atur dalam undang undang. Dan menurut keterangan korban, Debt collector yang melakukan penarikan dengan cara di towing atau diderek tidak menunjukkan surat kuasa menarik barang masyarakat yang mengalami gagal bayar. Selanjutnya Salinan Sertifikat jaminan fidusia, dan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI). Debt colector yang tidak bisa menunjukkan surat surat dianggap jelas jelas ilegal dan melawan hukum,” Ujar Agus.

Masih lanjut Agus, pihaknya akan terus melakukan upaya – upaya untuk melakukan pendampingan hingga hak-haknya Debitur bisa terpenuhi. ” Kami berharap para pelaku bisa dijerat sesui undang – undang yang berlaku,” Pungkasnya.

(Tim)

Exit mobile version