Minta Keadilan, Penyewa Lahan di Atas Tanah Milik Sumita Chandra Diusir Paksa
www.suryanenggala.id, JAKARTA – Presiden Jokowi diminta mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri bekerja lebih serius. Pasalnya banyak korban mafia tanah yang belum memperoleh keadilan.
“Lahan seluas 8,7 hektar berdasarkan SHM No.5/Desa Lemo yang dikuasai dan dijual pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kepada masyarakat luas,” kata pengacara ahli waris Sumita Chandra, Fajar Gora, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).
Menurut keterangan Fajar Gora, lahan milik kliennya diambil paksa preman pada tahun 2015. Sejumlah penyewa lahan empang di atas tanah milik Sumita Chandra diusir paksa dan lahan tersebut selanjutnya dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang mengaku memiliki Izin Pengelolaan Lahan (IPL) dari Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Setelah itu lahan tersebut disulap menjadi bagian PIK 2 yang pada tahun 2016 dijual kepada konsumen dengan harga Rp20 juta permeter.
Lebih lanjut Fajar Gora menjelaskan, lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam cluster Tokyo Riverside. Cluster Tokyo Riverside berada dalam kawasan PIK 2 yang dibangun oleh PT Kukuh Mandiri Lestari (KML). PT KML sendiri merupakan perusahaan pengembang yang dimiliki PT Agung Sedayu Grup dan Salim Grup.
Fajar Gora menambahkan, lahan SHM No.5/Desa Lemo tersebut diperoleh Sumita Chandra dengan cara membeli dari Chairil Widjaja pada 9 Februari 1988. Proses jual beli tercatat dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto.
Pada awalnya Chairil Widjaja sendiri membeli lahan tersebut dari seorang bernama Paul Chandra pada tahun 1982 yang mana SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio. The Pit Nio sendiri merupakan orang kepercayaan Paul Chandra. Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra saat memecah 40 hektar lahan milik Paul Chandra menjadi empat SHM. Diantaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar.
Bahwa jual beli antara The Pit Nio dengan Chairil Widjaya dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. Selanjutnya pada tahun 1986, Chairil Wijaya membaliknamakan SHM No.5/ Lemo tersebut menjadi atas nama Chairil Wijaya.
Sumita Chandra bersedia membeli lahan milik Chairil Wijaya dengan SHM No.5/Lemo atas nama Chairil Wijaya karena status tanah sudah jelas. Setelah Sumita Chandra membeli lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 dibaliknamakan menjadi SHM No.5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
Proses balik nama tersebut dilakukan Sumita Chandra sepengetahuan Chairil Widjaya dan The Pit Nio. Hal itu terlihat dari bukti Surat Kuasa No.17 dan 18 yang dibuat The Pit Nio dihadapan Notaris Siti Noerjami Soepangat. Sejak 1988, SHM No.5/Lemo akhirnya sah menjadi atas nama Sumita Chandra.
Kepemilikan Sumita Chandra atas SHM No.5/Desa Lemo digoyang 12 tahun kemudian. Pada 19 April 1997, Ny Vera Juniarti Hidayat yang mengaku menerima hibah tanah itu dari The Pit Nio menggugat keabsahan jual beli The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan menggugat keabsahan jual beli dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra. Yang dijadikan bukti dalam perkara gugatan Vera Juniarti adalah Putusan Pidana No.596/Pid/S/1993/PN/Tng yang pada pokoknya Paul Chandra terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio.
Namun gugatan Ny Vera Juniarti Hidayat gagal total. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan:
- Mengsampingkan Putusan 596/Pid/S/1993/PN/TNG karena adanya Akta Kuasa No.17 dan Akta Kuasa No.18 yang menerangkan The Pit Nio mengetahui dan menyetujui penjualan/Balik nama atas SHM No.5/lemo.
- Menyatakan AJB No.202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982; dan AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/1998 tanggal 9 Februari 1988 sah dan mengikat
Atas putusan PT Bandung tersebut, Vera Juniarti Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak pada 12 April 2005.
“Setelah lolos dari badai perdata, Sumita Chandra dikerjai dengan laporan pidana Sofyan Anwar pada 19 Juni 2014 ke Polda Metro Jaya. Laporan ini naik ke tingkat penyidikan dan Sumita Chandra ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menggunakan surat yang diduga palsu,” ucapnya.
Namun, selanjutnya Laporan Polisi terhadap Sumita Chandra tersebut dihentikan oleh Polda Metro Jaya karena Sumita Chandra meninggal dunia.
Diantara kepungan pidana dan munculnya IPL Pemkab Tangerang kepada PT MBM yang terafiliasi ke Agung Sedayu Grup ini tiba-tiba lahan milik Sumita Chandra dikuasai secara fisik oleh preman sejak tahun 2015. Lahan itu kini dikuasai PT KML dan dijual ke masyarakat dengan nilai Rp20 juta per meter.
Menurut Gora, apa yang terjadi dengan lahan kliennya merupakan praktik mafia tanah secara terang benderang.
“Mengikuti pengertian mafia tanah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait mafia tanah, apa yang terjadi kepada Sumita Chandra dan ahli warisnya menurut kami sangat mirip,” ujarnya.
Dimana kemiripannnya. Fajar Gora lalu menjelaskan secara gamblang.
“Ada upaya sistematis dan terorganisir menggunakan rekayasa hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk menggoyang kepemilikan Sumita Chandra. Tujuannya agar penyerobot memiliki alasan hukum meski sangat lemah untuk menguasai lahan milik orang secara fisik,” jelas Fajar Gora.
Ironisnya, pada 28 Desember 2022, ahli waris Sumita Chandra, Charlie Chandra justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aulia Fahmi, kuasa hukum PT MBM dengan sangkaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan (SHM No.5/Lemo) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 dan Pasal 372 KUHP.
Dalam prosesnya, ketika Charlie Chandra mengajukan balik nama sertifikat ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, melalui kantor PPAT Sukamto, SHM No.5/Lemo tersebut disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saat klien kami diperiksa penyidik sebagai saksi pada 2 Maret 2023, ternyata di hari yang sama, penyidik lainnya pergi ke PN Tangerang untuk mengambil izin penyitaan terhadap SHM No.5/Lemo,” ucap Fajar Gora.
Keesokan harinya, penyidik Unit Harda Dirkrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan SHM No.5/Lemo tersebut di BPN Kabupaten Tangerang.
Lalu, kata Gora, pada 11 Maret 2023 kliennya mendapat surat dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten mengenai Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tentang Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo tertanggal 3 Maret 2023.
“Penyitaan SHM No.5/Lemo dan keluarnya Surat Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo terjadi di tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Maret 2023. Menurut saya ini janggal, karena surat keputusan itu juga hanya dilemparkan ke pekarangan rumah klien kami,” papar Gora.
Karena berbagai kejanggalan tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan proses penyidikan atas laporan PT MBM terhadap Charlie Chandra, oleh karena laporan dicabut.
“Kami sudah cek ke Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi bahwa laporan terhadap klien kami sudah dicabut. Dan Kami sangat mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya tersebut,” kata Fajar Gora.