Site icon Surya Nenggala

ITW: Pasang Pelat Polisi Palsu bisa Denda dan Kurungan Penjara

ITW: Pasang Pelat Polisi Palsu bisa Denda dan Kurungan Penjara

www.suryanenggala.id, Jakarta – Sempat viral Toyota Furtuner yang dicegat polisi lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu, di kawasan jalan Samahudi Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (10/5/2023)

Hal ini dilakukan lantaran pengemudi Furtuner ingin menghindari aturan ganjil genap yang sedang berlaku.

Alhasil, pengemudi juga sempat diinterogasi oleh petugas, terkait penggunaan pelat palsu yang dilakukannya.

Terkait hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pengemudi merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

Sehingga, polisi sah-sah saja untuk melakukan penindakan yang berkaitan dengan pemalsuan pelat nomor.

“Itu bisa masuk kategori pelanggaran hukum memalsukan pelat nomor,” ujarnya, Sabtu, (13/5/2023)

Ia menambahkan, sebetulnya aturan terkait pelat nomor sudah diatur dalam undang-undang, tepatnya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat 5 tertulis bahwa, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pria nekat memasang pelat nomor dinas Polri dan lampu rotator pada kendaraan Toyota Fortuner untuk menghindari kemacetan, ditangkap aparat kepolisian ketika melintas di Pasar Baru Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Mei 2023 lalu.

Pengemudi Toyota Fortuner Josua Arjunanta Alesandro, yang tinggal di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan diciduk karena ugal-ugalan di jalan.

“Anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat Aiptu Yuli beserta Aiptu Basri,dan Aipda jimber mengamankan satu unit Kendaraan Fortuner Warna Hitam 3213-15 ( Plat dinas polri ) yang peruntukan tidak sesuai,” ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwanta, Kamis, (11/5/2023).

Saat diberhentikan, pengemudi tidak dapat menunjukkan kartu anggota Polri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui pelat nomor dinas Polri Kendaraan Fortuner Warna Hitam 3213-15 yang peruntukan tidak sesuai.

“Saat diberhentikan pengemudi mengaku sebagai anggota Polri. Namun saat dicek tidak punya kartu tanda anggota (KTA). Setelah diperiksa kendaraan dibawa ke kantor dan langsung ditindak dengan pencopotan plat dinas polisi dan strobo yang melekat pada kendaraan tersebut,” jelas Purwanta.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan tersebut memiliki STNK dengan nopol sebenarnya B 1325 UJW. Pengendara beralasan merasa aman menggunakan rotator dan plat dinas Polri untuk menghindari kemacetan. Saat ini perkara tersebut masih di dalami.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya mengevaluasi penggunaan plat nomor kendaraan dinas kepolisian. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan serta mengantisipasi pemalsuan yang kerap terjadi.

“Kalau pelat kendaraan, memang kadang (pedagang) kaki lima bisa membuatnya. Baik itu yang asli ataupun yang palsu, sesuai dengan keinginan pembeli,” kata Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Jakarta.

Kondisi ini pun menjadi langkah evaluasi Polda Metro Jaya, mengingat ada pihak yang ternyata berani memakai plat kendaraan dinas yang terbukti palsu.

(titik)

Exit mobile version