AKBP Achiruddin di Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan dan Sanksi PTDH

oleh

AKBP Achiruddin di Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan dan Sanksi PTDH

www.suryanenggala.id, SUMUT, – AKBP Achiruddin Hasibuan di tetapkan sebagai tersangka dan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi PDTH, usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 2 Mei 2023.

Saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

Mantan Kabag Bin ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu mendapatkan pengawalan ketat dari Provost, terus diam dan
berlalu untuk kembali ditempatkan di tempat khusus di Direktorat Perawatan Tahanan dan
Barang Bukti.

PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra
Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (2/5)
malam.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral beberapa waktu lalu.

la dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya
Hasibuan.

“Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap
yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan diberikan sanksi penempatan khusus (Patsus) usai membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral.

“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan
Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang
berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut,
Rabu (26/4/2023).

“Maka untuk itu, saudara H dievaluasi dan sementara di non job kan, tidak menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” sambungnya.

Diketahui, kasus penganiyaan tersebut viral di beberapa media sosial yang memperlihatkan korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

“Kau bilang aku bencong, kau bilang,” ucap anak dari AKBP AH sambil membenturkan
kepala korban ke aspal hingga berdarah.

Dalam video itu, korban berulangkali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan.

Korban tak bisa berbuat apa-apa lantaran AH naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road #Medan.

Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.Setelah itu AH menendang spion mobil korban.

Ia kemudian pergi meninggalkan korban. Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karva Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Korban saat itu bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dari AH, dan tidak lama keluar orang tua dari AH.

Orang tua dari AH lantas menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, AH keluar dari rumah. Saat korban bicara dengan orangtua AH, tiba-tiba AH langsung menganiaya korban.

(titik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *