Surya Nenggala

Himbau Harkamtibmas, Kapolsek Kalideres Beserta Piket Fungsi Subuh Keliling di Masjid Jami Al Musyarofah

Himbau Harkamtibmas, Kapolsek Kalideres Beserta Piket Fungsi Subuh Keliling di Masjid Jami Al Musyarofah

www.suryanenggala.id, JAKARTA – Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar S.H, M.H bersama piket fungsi Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan sholat subuh keliling berjamaah dan ramah tamah bersama warga di Masjid Jami Al Musyarofah, Jalan KP. Cipondo, RT. 03/08, Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres Jakarta Barat. Minggu, (9/4/2023). Pukul 04:45 WIB s.d selesai.

Usai sholat subuh keliling berjamaah , Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar S.H, M.H menyampaikan pesan dan himbauan Kamtibmas kepada para jamaah dan warga sekitar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jamaah dan warga atas partisipasi, kepedulian dan kerjasamanya dalam menjaga situasi wilayah sehingga tercipta situasi yang aman dan Kondusif,” kata Syafri di lokasi, Minggu (9/4/2023).

Syafri juga menyampaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya tentang beberapa larangan pada saat bulan Ramadhan, demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dilarang melakukan konvoi kendaraan bermotor, dilarang bermain petasan dan kembang api serta dilarang berkumpul atau berkerumun yang berpotensi terjadi tawuran antar warga dan aksi balapan liar,” bebernya.

Tak lupa, Kapolsek juga mengimbau kepada warga jelang tahun politik agar tetap dapat menjaga lingkungannya aman dan kondusif.

“Mari kita jaga lingkungan kita tetap aman dan kondusif jelang tahun politik, berbeda pilihan hal yang biasa, namun jangan ada perselisihan antar warga,” kata Syafri.

Selanjutnya, Syafri mengimbau kepada warga dan para jamaah untuk memperhatikan hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran saat meninggalkan rumah.

“Kami minta kepada warga dan jamaah untuk memperhatikan hal-hal yang dapat menimbulkan kejadian yang tidak di inginkan, seperti kebakaran, untuk itu agar tidak lupa mematikan kompor dan mencabut aliran listrik yang sudah tidak di gunakan,” imbuhnya.

(titik)

Exit mobile version