Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebaran Hoax, Baju Sitaan di Bawa Pulang

oleh

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penyebaran Hoax, Baju Sitaan di Bawa Pulang

www.suryanenggala.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam proses penegakan hukum terkait konten teksnya bohong yang memberikan suatu opini negatif, menangkap 3 tersangka IAS (26), EW (29), dan AM (21).

“Tim dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Ada kalimat fake atau bohong dengan kalimat tidak usah beli baju lebaran di kantor banyak barang sitaan, nanti dibawa pulang punya AA,” ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).

Polda Metro Jaya komitmen, profesional, prosedur dan proporsional dalam mengungkap setiap perkara dan terkait barang bukti ada di Ditreskrimsus. Pengawasannya sendiri yaitu ditahanan dan barang bukti, serta dalam proses penegakan hukum melalui mekanisme pengawasan yang melekat ada mekanisme Warsidik.

“Kami garis bawahi secara teknis proses pengungkapan dalam kasus yang cukup sangat meresahkan masyarakat yang membentuk opini negatif,” katanya.

Kemudian, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka EW mengunggah berita bohong dan mengirim Direct Massage kepada akun @Aksrlfess berupa gambar baju bekas sitaan.

“Direct Massage disertai kata-kata gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang disitaan nanti di bawa pulang, resiko punya AA kerja di Ditreskrimsus ya begini,” tutur Aulia.

Menurut Dirreskrimsus, EW melakukan ini karena ada ketidaksukaan atau kebencian terhadap Polri, serta dipengaruhi dengan banyaknya pemberitaan negatif terhadap Polri di media sosial.

“Sebelum di Direct Massage EW mendaftarkan kepada tersangka IAS yang secara otomatis dengan sistem Bot (robot) menggunakan Twitter @rcyourbae,” terangnya.

Lanjut Aulia, unggahan tersebut sudah dilihat sekitar 1,8 juta kali, 3.884 kali retweets, 2.065 kali komentar, 21 ribu kali disukai pada media sosial twitter @Aksrlfess, dalam komentarnya tersebut banyak membuat komentar negatif dan provokatif.

Tersangka IAS ditangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah. Sedangkan EW ditangkap di Sumber Rejo, Balikpapan, Kalimantan Timur dan AM ditangkap di Cibolang, Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(titik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *