Konsultan Hukum Ahmad Junaidi: Pemecatan 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Berlebihan

oleh

Konsultan Hukum Ahmad Junaidi: Pemecatan 3 Petugas Avsec Bandara Soetta Berlebihan

JAKARTA, – Konsultan Hukum dan Bisnis Acmad Junaidi SH, (@masterdjun) menanggapi sikap pihak PT Angkasa Pura yang melakukan pemecatan terhadap 3 petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta karena diduga melanggar standar operasional prosedur ( SOP).

“Kalau menurut saya sanksi pemecatan itu terlalu berat, karena meskipun mereka meninggalkan pekerjaan tetapi juga tidak meninggalkan tempat kerja,” kata Junaidi kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

“Sebagai contoh saja kita sedang ke toilet maka kita meninggalkan pekerjaan, tetapi kan juga masih di lingkungan kerja sehingga ketika terjadi sesuatu masih bisa berkoordinasi, masih bisa terselesaikan,” sambungnya.

Menurutnya, tindakan dari pihak PT Angkasa Pura yang memutus kerja terhadap ke-tiga petugas Avsec tersebut terlalu berlebihan.

“Seharusnya menurut saya lebih baik diberikan sanksi, sebagai contoh karena meninggalkan pekerjaan terlalu lama bisa. diberikan saksi SP atau seperti apa peringatan seperti itu menurut saya itu lebih baik lebih bijak,” ucap Junaidi.

“Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan bisa berdampak pada friksi (perbedaan pendapat), mungkin seperti itu,” ujarnya.

Junaidi menyebut, kesalahan yang dilakukan ke-tiga petugas Avsec Bandara Soetta dinilai tidak terlalu fatal dan tidak terlalu urgent, hanya tentang kedisiplinan.

“Avsec Ini pekerjaan hanya menjaga ketertiban dan itu tidak terlalu urgen, kalau contoh misalkan Avsec itu jaga orang masuk gate ,cek boarding pas, cek kode booking, kemudian jaga x Ray kayak gitu yah paling banyak kemudian juga tidak terlalu urgen menurut saya,” paparnya.

“lain seperti misalkan ATC Control itu yang sangat fatal tidak bisa ditinggalkan, Nah itu mungkin apa ya menjadi suatu pertimbangan juga,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, kesalahan seperti itu dalam kesatuan TNI Polri pun hanya diberikan surat teguran atau surat pernyataan (SP) tidak sampai di pecat.

“Kalau kita ketahui aja sendiri misalkan tentara gitu ya atau TNI atau kepolisian itu meninggalkan tugas sehari-hari aja paling hanya di SP tidak sampai dipecat gitu yah, ini kok meninggalkan beberapa jam saja di pecat, nah itu mungkin perlu kita lihat sdmnya seperti apa perjanjian kontrak kerjanya seperti apa, itu akan jadi masalah kalau tiba-tiba langsung dipecat ,” ungkap Junaidi.

“Pertimbangan lain mungkin karena menimbulkan kontraksi, contoh misalkan apabila meninggalkan tugas tetapi menyalami Habib Bahar gimana Habib Bahar itu juga ada yang suka ada yang tidak, ada yang pro dan ada yang kontra itu seperti itu, mungkin bisa jadi pertimbangannya PT Angkasa Pura dia tidak suka seperti itu,” ujarnya.

(titik)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *