Pengamat Hukum Jaenudin Menyayangkan Pemecatan 3 Petugas Avsec Bandara Soetta

oleh

Pengamat Hukum Jaenudin Menyayangkan Pemecatan 3 Petugas Avsec Bandara Soetta

www.suryanenggala.id, JAKARTA, – Beredar di media sosial terkait pemberhentian 3 petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta atau Angkasa Pura yang menjemput dan mengawal Habib Bahar Bin Smith, hal ini mengundang Pengamat Hukum Jaenudin, SH untuk angkat bicara.

Ia mengatakan, bahwa sangat di sayangkan adanya tindakan pemberhentian (pemecatan) tersebut, namun disisi lain sikap para pegawai (bandara) tersebut di anggap tidak etis dan atau tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Karena tidak seharusnya sikap-sikap yang ada dalam tayangan video tersebut dilakukan sangat dianggap berlebihan bila seorang pegawai melakukan pelayanan yang tidak semestinya,” kata Jaenudin kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Menurutnya, siapapun itu penumpang pesawat baik dari pejabat maupun ulama seharusnya semua pegawai bandara Soetta tetap berlaku profesional dalam menjalankan tugas.

“Terlepas siapaun itu harusnya semua pegawai tetap berlaku profesional dalam tugasnya dan ini juga memperlihatkan bahwa kurangnya pengawasan di lingkungan bandara terhadap para pegawai di lapangan,” ujar Jaenudin.

“Semoga hal ini tidak terjadi lagi dan pihak angkasa pura memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith yang baru turun dari pesawat.

Bukan cuma mengawal saja, ketiga petugas tersebut juga terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith.

Video berdurasi 35 detik diunggah pertama kali oleh Denny Siregar yang menampilkan Bahar bin Smith baru saja turun dari pesawat.

Akibat peristiwa tersebut, ketiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya usai menjemput dan mengawal Bahar Bin Smith.

SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, ketiga petugas Avsec yang dipecat melakukan pelanggaran berat.

“Ketiga Avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, untuk melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” kata Holik Muardi, Jumat (31/3).

(titik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *