Site icon Surya Nenggala

Minta Paksa THR Kepada PKL, 7 Orang Di Tangerang Ditangkap Polisi

Minta Paksa THR Kepada PKL, 7 Orang Di Tangerang Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi (Canva)

Minta Paksa THR Kepada PKL, 7 Orang Di Tangerang Ditangkap Polisi

www.suryanenggala.id – Kota Tangerang. Para Pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, merasa resah dan mengadu kepada aparat kepolisian terkait ulah oknum sekelompok masyarakat yang melakukan dugaan pemaksaan dan pemerasan uang THR sebesar Rp 300ribu saat bulan Ramadhan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aduan tersebut disampaikan melalui command center 082211110110 dan call center 110. Menyikapi hal tersebut, Kapolsek Ciledug AKP. Dorisha Suryo langsung melakukan penindakan berdasarkan aduan tersebut.

Zain dalam keterangannya mengatakan, sebanyak 7 orang telah diamankan terkait aksi tersebut. Saat diamankan, terdapat surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300 ribu untuk pedagang. Mereka mengaku tidak mengatasnamakan ormas tertentu sat beraksi.

Baca Juga :

“Kita berhasil mengamankan 7 orang pelaku pemerasan modus THR dengan inisial S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya, JE, RA, ASS, YL, AS, dan AT,” kata Zain, Rabu (29/3/2023).

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut terkait temuan yang ada. Selain itu, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 785ribu hasil penarikan dari para pedagang juga turut disita.

Zain menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kasus serupa lainnya, Polri berkomitmen menciptakan situasi kondusif untuk masyarakat.

(Sumber : Humas Polres Metro Tangerang Kota)

(bly)

Exit mobile version