Polsek Tambaksari Amankan 167 Miras Dan Satu Tersangka

oleh
Polsek Tambaksari Amankan 167 Miras Dan Satu Tersangka

Polsek Tambaksari Amankan 167 Miras Dan Satu Tersangka

www.suryanenggala.id – Surabaya. Sebanyak 167 minuman keras Ilegal beserta pelaku berinisial MJK (51) berhasil diamankan anggota Polsek Tambaksari pada hari Senin, (27/03/2023) di Jalan Gubeng Kertajaya 1 Raya No.76, Kec. Gubeng.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.,S.E.,S.I.K.,M.Si menerangkan ” Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari hasil Pengembangan terhadap 32 Remaja yang pada hari Sabtu,tanggal 25 Maret 2023 minum – minuman keras di makam Gubeng Masjid.

Kapolsek Tambaksari melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi melaksanakan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial MJK, Alamat Jl. Gubeng Kertajaya 1 Raya No.76 Surabaya.“Selanjutnya barang bukti kami amankan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari.

Baca Juga :

“Kapolsek Tambaksari mengatakan “Mengingat Ini Bulan Suci Ramadhan,kami Menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak keluar rumah diatas pukul 20.00 wib. Serta Orang tua agar sama-sama mengawasi anaknya supaya tidak melakukan Kenakalan remaja seperti Balap liar,Minum Minuman Keras dan Tawuran dan diganti dengan kegiatan positif yaitu mengaji dan aktifitas yang lebih bermanfaat”, Imbuh Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji.

(Sumber : Humas Polsek Tambaksari)

(As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *