Perkomhan Kab. Bogor Menyatakan Sikap Terkait Intervensi yang Dilakukan Menkopolhukam

oleh -447 Dilihat

Perkomhan Kab. Bogor Menyatakan Sikap Terkait Intervensi yang Dilakukan Menkopolhukam

www.suryanenggala.id, JAKARTA, – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) Kabupaten Bogor menyayangkan sikap Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD yang melakukan intervensi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023.

Pernyataan sikap Pengurus Perkomhan Kabupatean Bogor juga dihadiri Ketua Umum Perkomhan, Priyanto, Ketua Bantuan Hukum Erwin Purnama, Deden dan Anton Sujarwo.
Priyanto mengatakan, Intervensi proses hukum yang sedang berjalan dinilai telah melanggar hukum.

“Pernyataan Menko Polhukam yang intinya ada yang bermain dalam putusan tanpa dibuktikan, melecehkan lembaga peradilan. Hal ini akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Putusan Pengadilan kata Priyanto menjawab pertanyan wartawan di Bogor (14/3/2023).

Ia menjelaskan, Trias Politica dari Montesquieu adalah pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang
di adopsi kedalam UUD 1945 dan masing-masing mempunyai kewenangannya tidak boleh di intervensi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Perkomhan Kabupaten Bogor dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut.

  1. Bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang menganut pembagian kekuasaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
  2. Bahwa pembagian kekuasaan antara lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan lembaga lain yang sudah diatur dalam UUD 1945 harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak.
  3. Bahwa pernyataan Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum Partai Prima disaat proses hukum masih berjalan merupakan bentuk intervensi Eksekutif terhadap lembaga Yudikatif yang bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Bahwa pernyataan Prof. Mahfud MD yang dikutif oleh detikNews tanggal 5 Maret 2023 yang menyatakan “ada permainan belakang dibalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta pemilu ditunda sebab putusan dinilai salah kamar’ adalah asumsi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dan melecehkan lembaga peradilan, yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap putusan Pengadilan.
  5. Bahwa Prof. Mahfud MD mantan Hakim senior yang seharusnya jelas mengetahui, Ketika hakim telah memutuskan, maka siapapun dan bahkan pemerintah “tidak bisa ikut campur”, maka seharusnya Prof. Mahfud MD hormati putusan tersebut.
  6. Bahwa Prof. Mahfud MD yang masih sebagai Menteri Menko Polhukam, tidak boleh intervensi hakim salah, karena sudah jelas masih ada upaya hukum Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali yang menentukan putusan tersebut benar atau salah.
  7. Bahwa objek sengketa perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah perbuatan melawan hukum KPU terhadap Partai Prima tidak terkait dengan Sengketa Pemilu dan Sengketa Partai Politik. KPU sebagai Badan Hukum Publik kedudukannnya sama seperti Badan Hukum lain yang bisa digugat secara Perdata jika melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Bahwa perbuatan melawan hukum KPU sebagaimana sudah dibuktikan dalam persidangan termasuk dalam kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adapun jika ada kekeliruan dalam amar putusan dapat dinilai dan diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa menghilangkan hak Partai Politik yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
  9. Bahwa dengan adanya Banding oleh KPU menyebabkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, tidak mempunyal dampak hukum atau akibat hukum terhadap KPU dan Partal Politik lain. Oleh karena itu kami meminta kepada Lembaga Eksekutif dan Lembaga Negara lainnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak melakukan intervensi terhadap Lembaga Pengadilan.
  10. Bahwa kepada Menko Polhukam yang telah melakukan intervensi terhadap putusan Pengadilan yang sedang berjalan, dan telah membuat pernyataan yang melecehkan lembaga Pengadilan untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.

Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka melalui media TV kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.

(tk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *