Site icon Surya Nenggala

Tak Ada Keterbukaan Informasi, KPK dan Kejagung Digugat ke KIP

Tak Ada Keterbukaan Informasi, KPK dan Kejagung Digugat ke KIP

www.suryanenggala.id, Jakarta – PT Bumigas Energi (BGE) kecewa dengan ketidakhadiran KPK dan Kejaksaan Agung sebagai termohon dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) BGE yang menggugat kedua lembaga hukum itu pun berharap mendapat jawaban.

“KIP mendapat konfirmasi dari KPK bahwa KPK minta penundaan karena tidak siap hadir. Sedangkan dari pihak Kejagung tidak memberikan konfirmasi sama sekali. Kami sayangkan keduanya tidak bisa hadir,” ujar Pengacara BGE Khresna Guntarto di ruang sidang KIP, Rabu (8/3).

Ia meminta KPK dan Kejagung sebagai lembaga hukum harus menghormati proses peradilan dan memberikan contoh yang baik. Sidang tersebut, lanjut Khresna, guna mencari kebenaran adanya upaya penelusuran Kejagung ke HSBC Hongkong.

“Kalau memang tidak benar artinya sumber informasi yang disampaikan itu salah atau memang kejaksaan tidak pernah menerbitkan statement seperti itu,” katanya.

Khresna menyebut selama ini belum ada jawaban dari pihak Kejagung terkait penelusuran rekening PT BGE ke Hongkong seperti disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. “KPK berdalih terkait sumber informasi atau asal usulnya bersifat rahasia alias tidak bisa diungkap ke publik tapi menurut kami jika itu rahasia seharusnya tidak bisa diberikan ke KPK,” Khresna menandaskan.

Diketehui, gugatan BGE terhadap KPK dan Kejagung itu adalah buntut dari pernyataan Pahala berdasarkan surat yang diterbitkan Pahala Surat tersebut menyatakan bahwa KPK mengklaim mendapat informasi dari PT HSBC Indonesia bahwa BGE di tahun 2005 tidak pernah memiliki dan membuka rekening di HSBC Hongkong.

Pernyataan tersebut sangat merugikan kami karena tidak benar karena PT HSBC sendiri mengaku tidak pernah memberikan statement semacam itu kepada KPK. “Oleh karena itu kami mempertanyakan ke KPK dari mana asal usul sumber informasi dalam menerbitkan surat KPK yang dibuat oleh Pahala tadi.

Exit mobile version