Surya Nenggala

Polsek Kalideres Gelar Jumat Curhat Polda Metro Jaya di RW 06 Kampung Kojan

Polsek Kalideres Gelar Jumat Curhat Polda Metro Jaya di RW 06 Kampung Kojan

www.suryanenggala.id, Jakarta, – Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan program Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Kampung Kojan RW.06 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (17/2).

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar bersama jajaran Polsek Kalideres diterima oleh Ketua RW.06, Para Ketua RT, Kamtib RW 06 kelurahan Kalideres, ibu-ibu Kader Dasa Wisma, Kader PKK, dan Kader Jumantik RW 06.

Dari hasil diskusi bersama warga, Kapolsek menerima beberapa keluhan seperti masih adanya rasa takut masyarakat terhadap petugas kepolisian terutama jika mengurus laporan pelayanan di Kepolisian.

“Yang menyebabkan rasa takut masyarakat terhadap kepolisian dikarenakan takut dimintai uang atau biaya dalam proses pelaporan atau proses pelayanan kepolisian,” kata Syafri di lokasi, Jumat (17/2/2023).

“Saya tegaskan kepada seluruh warga masyarakat yang ingin membuat laporan pelayanan kepolisian tidak di pungut biaya alias gratis, kecuali untuk pembuatan SKCK dikenakan biaya PNBP ,” tegasnya.

Warga, kata Syafri bertanya bagaimana proses mekanisme laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan apakah dikenakan biaya administrasi.

“Jika terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebaiknya di lakukan mediasi terlebih dahulu dengan cara Problem Solving dengan Bhabinkamtimas serta perangkat RW sebelum membuat laporan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kalideres,” imbuhnya.

“Namun jika harus terpaksa membuat laporan kepolisian, disini kembali saya tegaskan (laporan polisi) tidak di pungut biaya,” kata Syafri.

Selanjutnya, warga juga bertanya apakah benar dalam pemberlakuan Tilang Elektronik E-TLE untuk kendaraan sepeda motor boleh melintasi Jembatan Penyerangan Orang (JPO). Dan sering adanya anak muda yang ngumpul-ngumpul untuk melakukan balap liar jelang tengah malam .

“(Sepeda motor) melintasi JPO jelas tidak diperbolehkan, karena diperuntukkan hanya bagi pejalan kaki bukan untuk dilintasi kendaraan bermotor, dikarenakan dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain,” ucap Syafri.

“Kemudian terkait aksi balap liar, segera laporkan kepada petugas kepolisian, bisa melalui Bhabinkamtibmas atau call center Polsek Kalideres untuk kami tindak-lanjut ,” pungkasnya.

(titik)

Exit mobile version